Senin, 14 September 2026 14:30 UTC

Dekan Fakultas Hukum UTM Prof. Dr. Erma Rusdiana dan mahasiswa UTM bersama Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto saat di kantor YLBH Fajar Trilaksana. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tidak hanya belajar memahami hukum dari ruang kuliah.
Melalui praktik kerja lapangan (PKL), mereka ikut terlibat dalam edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Gresik.
Keterlibatan tersebut memberi mahasiswa pengalaman melihat langsung persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Mereka juga belajar memahami proses pendampingan sekaligus cara memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban hukum.
Dekan Fakultas Hukum UTM Prof. Dr. Erma Rusdiana mengatakan praktik di lembaga bantuan hukum menjadi kesempatan mahasiswa menghubungkan teori yang dipelajari di kampus dengan persoalan hukum di masyarakat.
“Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga memahami praktik hukum dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya saat mengunjungi Kantor YLBH Fajar Trilaksana, Senin, 14 September 2026.
Menurut Erma, pengalaman tersebut penting untuk membentuk kompetensi mahasiswa sebelum memasuki dunia profesional.
Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami aturan hukum, tetapi juga mampu melihat persoalan dari perspektif masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Program PKL tersebut merupakan bagian dari kerja sama Fakultas Hukum UTM dengan YLBH Fajar Trilaksana dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 28 Juli 2026 di Kampus UTM.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, mengatakan keterlibatan mahasiswa dapat menjadi ruang belajar sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
“Kerja sama ini bukan sekadar kesepakatan, tetapi sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum di lapangan,” kata Fajar.
Menurut dia, bantuan hukum tidak selalu harus menunggu masyarakat berhadapan dengan perkara. Edukasi mengenai hak, kewajiban, serta akses mendapatkan bantuan hukum juga penting dilakukan sebagai langkah pencegahan.
Karena itu, mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan di YLBH Fajar Trilaksana tidak hanya mendapatkan pengalaman praktik.
Mereka juga diperkenalkan pada persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, termasuk kelompok miskin dan rentan yang membutuhkan akses terhadap informasi maupun bantuan hukum.
Melalui keterlibatan tersebut, mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan hukum sekaligus kepekaan sosial. Pengalaman itu menjadi bekal sebelum mereka memasuki dunia profesional, ketika pengetahuan hukum harus diterapkan untuk menjawab persoalan nyata di masyarakat.
