Universitas Jember (Unej) mendukung Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.
Sanksi moral yang diterima Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember akhirnya membuat pelaku mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri resmi dilakukan pada Jumat, 18 Juni 2021 yang disampaikan langsung oleh pihak yayasan yang menyetujui keputusan mundur tersebut.
Dosen FISIP Universitas Jember (Unej) berinisial RH akhirnya resmi ditahan Polres Jember. Sebelumnya, pada pertengahan April 2021 , RH, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dengan korban keponakan perempuannya sendiri yang tinggal serumah. Korban dirawat RH dan istrinya karena orang tua korban berpisah.