Selasa, 15 June 2021 10:00 UTC
Ilustrasi borgol
JATIMNET.COM, Probolinggo – Polsek Maron membekuk seorang pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang dosen dengan modus sebagai calon pembeli rumah.
Pelaku adalah Babul Bahri, 37 tahun, warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Pelaku akhirnya diringkus setelah polisi memburu pelaku yang sempat buron.
Kapolsek Maron Iptu Samiran mengungkapkan kronologi percobaan pembunuhan bermula sewaktu korban, Hamim Wajdi, 45 tahun, warga Situbondo hendak menjual rumahnya di Dusun Paleran, Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Dosen asal Desa Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo itu menggunakan media sosial agar rumahnya segera terjual. Petaka dimulai Sabtu 23 Januari 2021, sekitar pukul 23.49 WIB, korban mendapat pesan WhatsApp dari orang tak dikenal.
BACA JUGA: Emosi Lihat Chatingan, Pria di Probolinggo Bunuh Istri Sirinya di Kamar Kos
Dalam pesannya, orang tersebut mengaku bernama A'at berniat ingin membeli rumah korban. Setelah berbincang lama, bersangkutan lantas mengajak korban bertemu pada Rabu 3 Februari 2021.
Lantaran posisi korban masih mengajar, korban meminta bertemu di siang hari dan meminta orang yang mengaku A'at tersebut agar menunggu di jalan dekat dengan rumah korban.
Namun demikian, dalam obrolan di WhatsApp, A'at mengaku tidak bisa datang sendiri. Ia menyampaikan jika yang bakal datang adalah anaknya.
"Saya nyuruh anak saya, nanti saya menyusul," ujar Samiran menirukan pesan yang ditulis A'at, Selasa, 15 Juni 2021.
Tepat pada pukul 13.25 WIB, korban akhirnya bertemu dengan seseorang yang menunggunya. Korban mengira kalau orang itu adalah anak dari A'at, seorang yang menghubunginya di WhatsApp.
"Karena tak menaruh curiga, korban lalu mengajak orang tersebut untuk melihat rumah yang hendak dijualnya," kata Samiran.
Namun setelah korban menuju dapur untuk diperlihatkan, orang tersebut justru menjerat leher korban dari belakang menggunakan kabel. Beruntung korban berhasil memberontak dan langsung keluar untuk mencari pertolongan.
BACA JUGA: Penghuni Kamar Kos di Probolinggo Diduga Jadi Korban Pembunuhan
"Dari situlah, korban kemudian melapor ke Polsek Maron. Petugas jaga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku," tutur Samiran.
Namun upaya penangkapan pelaku tak berjalan mulus, pelaku sempat kabur sampai akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya, anggota langsung datangi ke lokasi. Dan sekitar pukul 21.15 WIB, Minggu 13 Juni 2021, pelaku akhirnya bisa ditangkap Tim Gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Maron," kata Samiran.
Samiran menyampaikan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 dan atau pasal 340 juncto pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan.
"Kami masih periksa pelaku guna mengetahui motifnya. Termasuk pengembangan guna mengetahui apakah pelaku beraksi sendirian atau ada pelaku lainnya," kata Samiran.