Kamis, 21 January 2021 11:40 UTC
PEMBUNUHAN. Polisi Saat Menghadirkan Tersangka Pembunuhan Istri Sirinya, di Mapolresta Probolinggo, Kamis 21 Januari 2021. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Syahrizal (28), asal Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Penyidik akhirnya menetapkan dia sebagai tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, yakni Nurul Fadilah (25).
Nurul ditemukan tewas di dalam kamar kos Jalan Letjen Sutoyo Gang 5 RT 06 RW 03 Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Saat ditemukan, terdapat tanda kekerasan yakni leher Nurul terlihat seperti cekikan, luka lebam di bagian kepala belakang.
Di depan polisi dan wartawan, Syahrizal mengaku gelap mata dan nekat menghabisi istri sirinya, lantaran mendapati ponsel korban berisi chatingan dengan pria lain. Hal ini tersangka merasa dikhianati, ia pun lantas mencekik leher korban hingga meninggal. "Karena emosi melihat isi chatingannya, saya cekik leher dia," katanya, Kamis 21 Januari 2021.
BACA JUGA:
Syahrizal mengungkapkan, kalau hubungannya bersama korban sudah berjalan setahun. Di mana awal mula kenalnya lewat jejaring media sosial Facebook. "Usai mencekik leher istri, saya sempat meminum racun serangga agar bisa mati bersama. Tapi karena gagal, saya keluar kos dan menyerahkan diri ke kantor polisi," ujarnya.
Sementara Kanit IV Unit Reskrim Polresta Probolinggo, Iptu Joko Murdiyanto mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Tersangka sendiri, sebelumnya datang ke kamar kos korban hendak mengantarkan pakaian korban. Hanya saja, setelah memergoki isi ponsel korban tersangka lantas naik pitam.
"Jadi tersangka benar menyerahkan diri ke petugas, pasca menganiaya istri sirinya. Sempat kami bawa ke UGD RSUD dr Mohammad Saleh untuk dirawat dan dinetralisir, karena mengaku sempat minum racun," Joko menjelaskan.