Logo

Dukung Permendikbud Antikekerasan Seksual, Unej Segera Bentuk Satgas

Reporter:,Editor:

Sabtu, 27 November 2021 05:00 UTC

Dukung Permendikbud Antikekerasan Seksual, Unej Segera Bentuk Satgas

Rektor Unej Iwan Taruna. Dok: Humas Unej

JATIMNET.COM, Jember – Universitas Jember (Unej) mendukung Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Sebagai realisasinya, Unej akan segera menindaklanjuti Permendikbud itu dengan membuat aturan pelaksananya berupa Peraturan Rektor. 

“Kalau ada polemik, wajar saja, karena kita di negara demokrasi. Tetapi harus saya sampaikan bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu tujuannya untuk melindungi masyarakat dari kekerasan,” ujar Rektor Unej Iwan Taruna, Sabtu, 27 November 2021. 

Saat ini, Unej sudah membuat draft peraturan Rektor dan sudah di tahap Focus Group Discussion (FGD). Selain itu, Unej juga akan membentuk Satgas Penanggulangan Kekerasan di Kampus sebagai pelaksanaan Pasal 50 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Satgas akan dibentuk melalui Panitia Seleksi (pansel). 

BACA JUGA: Vonis Dosen Unej Pelaku Cabul Jadi Inspirasi Melawan Kekerasan Seksual

“Akhir tahun ini kita sudah bentuk Panitia Seleksi (Pansel). Sehingga awal tahun 2022, Unej sudah punya Satgas dan Peraturan Rektor terkait penanggulangan kekerasan seksual di kampus,” kata Iwan. 

Sesuai Permendikbud, satgas itu akan berisi 3-7 orang dengan komposisi dua per tiganya perempuan. Satgas tersebut merupakan representasi tiga unsur antara lain pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. 

“Anggota Satgas harus orang yang benar-benar berpengalaman dan mengerti tentang penanganan kasus kekerasan seksual. Juga tidak pernah terlibat kasus,” ujar Iwan. 

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual pada Dosen, Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri

Selain itu, Unej melalui Wakil Rektor nantinya akan menyusun SOP untuk menindaklanjuti jika terjadi kasus baru. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Unej menegaskan komitmennya untuk ikut memerangi kasus kekerasan seksual. 

“Menurut saya yang lebih penting lagi, korban perlu bersuara agar kasusnya bisa terungkap. Jangan sampai dibiarkan terlalu lama,” kata Iwan. 

Sebelumnya, Permendikbud Nomor 31 Tahun 2021 yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim ini sempat diprotes beberapa kalangan karena mengandung frasa ‘tanpa persetujuan’ (non consent). Namun banyak kalangan lain yang mendukung karena frasa ‘tanpa persetujuan’ menjadi unsur penting untuk mengungkap dan pembuktian kasus kekerasan seksual.