Kamis, 06 May 2021 12:20 UTC
DITAHAN. Dosen Unej tersangka pencabulan, RH, saat rilis perkara di Mapolres Jember, Kamis, 6 Mei 2021. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Dosen FISIP Universitas Jember (Unej) berinisial RH akhirnya resmi ditahan Polres Jember. Sebelumnya, pada pertengahan April 2021 , RH, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dengan korban keponakan perempuannya sendiri yang tinggal serumah. Korban dirawat RH dan istrinya karena orang tua korban berpisah.
"RH ditahan sejak tadi malam setelah menjalani pemeriksaan. Ditahan karena dua alat bukti sebagai syarat minimal sesuai KUHP dinyatakan sah. Yakni baju tidur korban dan rekaman suara percakapan antara korban dan tersangka," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat rilis di halaman Mapolres Jember, Kamis, 6 Mei 2021.
Kadek menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah lengkap dan pihaknya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jember. Sehingga dipastikan kasus pencabulan yang dilakukan oknum dosen bergelar Doctor of Philosophy (PhD) atau jenjang S3 tersebut akan berlanjut ke meja hijau.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dosen Unej Dibebaskantugaskan dari Jabatan
Atas perbuatannya itu, RH dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka bisa ditambah sepertiga dari ancaman karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," katanya.
Untuk diketahui, terungkapnya kasus ini bermula saat korban yang masih dibawah umur mengunggah curhatan sebagai korban pencabulan di media sosial. Ibu korban yang mengetahui unggahan itu langsung merespons hingga berujung pada pelaporan terhadap pelaku yang masih paman korban pada awal April 2021.
BACA JUGA: Ungkit Masalah Keluarga Korban Cabul, Pengacara Dosen Unej Dikecam
Pasca pelaporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember melakukan gelar perkara dan belum menahan tersangka meski sudah memperoleh bukti permulaan yang kuat.
Meski belum ditahan saat itu, RH sudah diberi sanksi oleh Rektor Unej dengan dibebaskan dari tugasnya sebagai pengajar dan pembimbing thesis.
Rektor Unej Iwan Taruna mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
