Kamis, 15 April 2021 07:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jember - Universitas Jember (Unej) membebaskan sementara RH, dosen FISIP Unej dari seluruh jabatannya. Hal itu dilakukan pasca RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sanksi itu diambil Rektor Unej, Iwan Taruna berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim khusus yang dibentuk untuk kasus ini.
"Menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH (Dosen Fisip) maka Rektor Universitas Jember segera merespon dengan membentuk Tim Investigasi/Tim Pemeriksa. Tim ini telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut," ujar Rokhmad Hidayanto, Wakil Koordinator Humas Unej dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis 15 April 2021.
Dengan demikian, RH telah dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
Baca Juga: Lakukan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Polisi Tetapkan Dosen RH Jadi Tersangka
Menurut Didung -sapaan akrab Rokhmad Hidayanto -, keputusan itu diambil berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Disimpulkan, perbuatan RH mengarah pada ancaman hukuman disiplin tingkat berat.
"Sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember," papar Didung.
Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung di respon oleh Rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen PTN di Jember Dipolisikan
Pembebastugasan sementara selain dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai.
"Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS," ujar Didung.
Hingga saat ini, Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat.
Baca Juga: Kekerasan Perempuan Meningkat, Legislator Nyatakan Darurat Kekerasan Seksual
Sebelumnya, saat awal kasus ini terkuak, Rektor Unej Iwan Taruna, tim khusus yang dibentuk telah bekerja tanpa harus menunggu hasil proses penyidikan di kepolisian. "Kita berjalan secara paralel," tutur Iwan Taruna.
Seperti diberitakan sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember. RH diduga mencabuli keponakannya sendiri, pelajar putri yang masih berusia 16 Tahun.
RH terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun. Ancaman hukumannya bisa menjadi 20 tahun karena korban adalah anak asuh/anak angkatnya sendiri. "Karena masih anak asuh nya, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman maksimal," papar Ipda Diyah Novitasari, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember saat dikonfirmasi terpisah