Logo

Lakukan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Polisi Tetapkan Dosen RH Jadi Tersangka

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 April 2021 08:20 UTC

Lakukan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Polisi Tetapkan Dosen RH Jadi Tersangka

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Diyah Novitasari

JATIMNET.COM, Jember - Polisi akhirnya menetapkan RH, dosen sebuah kampus negeri terkemuka di Jember, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa 13 April 2021.

"Tadi pukul 09:00 WIB kita gelar perkara, dan sepakat meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Diyah Novitasari saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Selasa 13 April 2021. 

Penetapan tersangka itu dilakukan karena dalam gelar perkara, terdapat kesesuaian antara pengakuan saksi korban dengan alat bukti. "Pengakuan saksi sesuai dengan alat bukti antara lain visum. Soal tersangka RH tidak mau mengaku, itu bukan urusan kami. Kita fokus pada pengumpulan alat bukti," papar Diyah. 

Polisi mengklaim, alat bukti yang dimiliki telah lebih dari cukup untuk menjerat RH sebagai tersangka kasus pencabulan. "Kalau di pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan  minimal dua. Kita sudah ada setidaknya  empat alat bukti," jelas Diyah. 

Baca Juga: Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen PTN di Jember Dipolisikan

Empat alat bukti yang dimiliki polisi antara lain hasil visum dan psikiatri dari dokter di RSUD dr Soebandi, keterangan ahli, keterangan saksi serta rekaman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban diam-diam merekam suara peristiwa pencabulan yang dilakukan RH. Hal itu dilakukan ketika korban hanya tinggal berdua dengan pelaku. "Kita akan panggil dia (RH) untuk di BAP sebagai tersangka," pungkas Diyah. 

Dihubungi terpisah,  pengacara RH, Ansorul Huda, mengaku belum mendapat informasi soal penetapan tersangka untuk kliennya itu. "Saya belum dapat kabar," ujar pengacara asal Mojokerto tersebut. 

Ansorul sebelumnya membantah RH melakukan pencabulan kepada keponakan sendiri. "Saya ingin klarifikasi pemberitaan dia disebut sebagai predator, itu tidak benar," tutur Ansorul.

Baca Juga: Kekerasan Perempuan Meningkat, Legislator Nyatakan Darurat Kekerasan Seksual

Menurutnya, RH sudah mengasuh korban sejak dia masih kelas 2 SD. "Tetapi sempat dikembalika  ke ayahnya saat klien kami studi ke Australia. Lalu diasuh lagi tahun 2019," papar Ansorul. 

Saat ini, pihak RH masih berupaya melakukan mediasi agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. "Demi kondusivitas keponakannya tersebut. Karena klien juga siap menanggung pendidikannya di sekolah yang terbaik," ujar Ansorul.

RH selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik dan menjadi dosen di FISIP sebuah PTN terkemuka di Jember. RH merupakan doktor lulusan  Charles Darwin University, Australia  dan dikabarkan sedang proses menuju guru besar.