Kamis, 15 April 2021 13:20 UTC
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak
JATIMNET.COM, Jember – Meski sudah menjadi tersangka pencabulan, dosen berinisial RH menyatakan akan tetap fokus menempuh jalur kekeluargaan. Dosen FISIP Universitas Jember (Unej) ini sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban karena diduga mencabuli keponakannya sendiri, seorang siswi berusia 16 tahun.
Kuasa hukum RH, Ansorul Huda berkilah masalah yang membelit kliennya itu sebenarnya hanyalah masalah internal keluarga. Melalui pernyataan tertulisnya, Ansorul juga mengungkit jasa yang sudah dilakukan kliennya yang ikut merawat korban sejak usia 7 tahun.
Hal itu dilakukan karena orang tua korban berpisah. Ayah korban merupakan saudara kandung dari istri RH. Pengasuhan anak tersebut sempat terputus ketika RH melanjutkan studi ke luar negeri.
“Hingga saat korban masuk SLTA tahun 2019, ayahnya menitipkan lagi kepada klien kami dan istrinya. Jadi, tidak ada niat dari klien kami untuk melakukan pelecehan apalagi pemaksaan, karena sudah menganggap dia seperti anak sendiri,” tutur Ansorul dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 15 April 2021.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen PTN di Jember Dipolisikan
Dalam rilis tersebut, RH melalui kuasa hukumnya lebih banyak menyinggung masalah internal orang tua korban yang telah lama berpisah. “Entah apa yang ada di benak ibu korban yang ingin memenjarakan klien kami tanpa melihat sedikit pun kebaikan Pak RH yang telah mengasuh keponakannya mulai dari kelas 1 SD sampai kelas 3 SD. Kemudian dititipkan lagi saat keponakannya itu masuk kelas 1 SMA di salah satu SMAN terbaik di Jember berkat jerih payah RH,” kata Ansorul mewakili RH.
Pernyataan itu dikecam aktivis perempuan Jember. “Dengan pernyataan tersebut, kuasa hukum dan tersangka justru membuat masalah baru dengan memberi beban kekerasan ganda kepada korban dan keluarganya. Korban dijadikan korban untuk kedua kalinya dengan membuka hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan penanganan kasus,” ujar Direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember Sri Sulistiyani yang ikut mengawal kasus yang melibatkan RH.
BACA JUGA: Lakukan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Polisi Tetapkan Dosen RH Jadi Tersangka
Sri menilai langkah kuasa hukum RH dengan menyinggung masalah rumah tangga orang tua korban sebagai sesuatu yang tidak profesional.
“Kalaupun misalnya benar korban anak dari keluarga broken home dan perkawinan orang tuanya bermasalah, lantas apakah bapak dosen kandidat profesor boleh melecehkannya secara seksual? Kuasa hukum harap bertindak lebih profesional, memperhatikan hak anak. Korban yang sdh trauma jangan sampai semakin trauma dengan pernyataan tersebut,” ujar Sri yang juga paralegal di LBH Jentera, pendamping korban RH.
Sementara itu, Rektor Unej telah membebastugaskan RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej. Selain itu, RH juga sudah tidak diperkenankan menjadi pembimbing maupun penguji skripsi dan tesis di FISIP Unej.
