Universitas Jember (Unej) menyatakan menghormati vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada RH, dosen nonaktif dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISP).
Sanksi moral yang diterima Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember akhirnya membuat pelaku mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri resmi dilakukan pada Jumat, 18 Juni 2021 yang disampaikan langsung oleh pihak yayasan yang menyetujui keputusan mundur tersebut.