Jumat, 26 November 2021 09:40 UTC
Rektor Unej, Iwan Taruna.
JATIMNET.COM, Jember – Universitas Jember (Unej) menyatakan menghormati vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada RH, dosen nonaktif dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISP).
RH sebelumnya pada Rabu 24 November 2021 dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember terbukti mencabuli keponakannya sendiri.
“Kita menghormati putusan dari PN Jember atas kasus tersebut. Karena kita harus menyakini bahwa hakim memutuskan vonis berdasarkan fakta-fakta yang ada dan putusan diambil oleh majelis hakim secara objektif dan independen,” ujar Iwan Taruna, Rektor Unej pada Jumat 26 November 2021
Namun, Unej belum akan memberhentikan RH secara tetap. Saat ini, RH baru diberhentikan secara sementara, yakni sejak berstatus sebagai terdakwa. Adapun saat awal kasus ini bergulir, Unej juga sudah membebastugaskan RH dari seluruh jabatannya.
Baca Juga: Terbukti Cabuli Keponakan, Dosen di Jember Divonis 6 Tahun Penjara
“Terkait status kepegawainnya, kita menunggu putusannya bersifat tetap (inkracht). Apakah akan banding atau tidak,” kata mantan dekan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) Unej ini.
Sebelumnya, baik terdakwa RH maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir menanggapi putusan majelis hakim pada Rabu lalu itu. Sesuai aturan, kedua belah pihak memiliki waktu paling lama 7 hari sebelum untuk mengajukan banding atau menerima.
Di persidangan yang berlangsung secara tertutup, RH didakwa dengan dua dakwaan, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT). Dalam pembuktian di persidangan, terdakwa RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum.
Namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Hal ini berakibat antara lain pada trauma yang dialami korban ketika bertemu dengan terdakwa RH.
