Rabu, 24 November 2021 11:40 UTC
Suasana persidangan kasus RH yang digelar di PN Jember, Rabu 24 November 2021. Foto: Faizin.
JATIMNET.COM, Jember – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonit hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan kepada RH, dosen salah satu PTN di Jember.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu 24 November 2021, petang, RH dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya sendiri.
“Terdakwa RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU,” kata Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto dalam pembacaan amar putusan di persidangan.
Terdakwa RH sebelumnya dengan dakwaan alternatif, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pembuktian di persidangan, terdakwa RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum.
Baca Juga: Aneh, Dosen di Jember Cabuli Keponakan, Jaksa Terapkan Pasal UU KDRT
Namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Hal ini berakibat antara lain pada trauma yang dialami korban ketika bertemu dengan terdakwa RH.
“Menimbang karena JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif, maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang paling akan mendekati fakta,” tutur Sigit Triatmojo, anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan sebelum vonis.
Sidang pembacaan vonis sempat ditunda beberapa jam karena majelis hakim mengadili perkara lain. Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang vonis digelar secara terbuka.
Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta sebagai dosen, tidak patut melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pencabulan Keponakan Ditahan
“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung terdakwa,” papar Totok, ketua majelis hakim.
Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengaku masih pikir-pikir selama paling lambat 7 hari.
“Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga Belum pasti banding atau menerima,” tutur Adik Sri Sumarsih, JPU dari Kejari Jember.
“Kami apresiasi putusan majelis hakim. Tetapi kami juga kecewa, karena berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, klien kami seharusnya diputus bebas,” tutur M. Faiq Assiddiqi, penasihan hukum terdakwa RH.
Dalam sidang tersebut, tidak terlihat satupun keluarga RH. Adapun terdakwa RH mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas. “Kita akan berdiskusi dengan klien dan keluarga. Sebelum sidang, ekspektasi mereka, setelah mendengar kajian kami, optimis bebas. Makanya tadi terdakwa juga cukup shock dengan vonis tersebut,” pungkas Faiq