Logo

Aneh, Dosen di Jember Cabuli Keponakan, Jaksa Terapkan Pasal UU KDRT

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 July 2021 03:00 UTC

Aneh, Dosen di Jember Cabuli Keponakan, Jaksa Terapkan Pasal UU KDRT

ilustrasi

JATIMNET.COM, Jember – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dosen di salah satu kampus di Jember, mulai bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Jember. RH, dosen yang sudah dinonaktifkan dari tempatnya mengajar, menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Rabu 21 Juli 2021.

“Karena sidangnya kasus melibatkan anak, maka digelar secara tertutup,” kata Adik Sri Sumiarsih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember yang menangani kasus ini, saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Kamis 22 Juli 2021.

Namun, persidangan tersebut ada hal yang perlu dipertanyakan. Apakah ada dugaan permainan dalam penerapan pasal. Terutama mengenai pasal yang diterapkan oleh jaksa, yakni terdakwa RH ini didakwa Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Padahal, korban sendiri tidak mempunyai hubungan sedarah dengan terdakwa. Apalagi korban juga bukan istrinya terdakwa.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual pada Dosen, Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri

Mengenai hal tersebut, jaksa beranggapan bahwa RH telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Yakni dengan menyentuh bagian tubuh tertentu dari korban.

Yang memberatkan, korban merupakan keponakan yang selama beberapa tahun diasuh sebagai anak. “Ada penambahan (bobot dakwaan) itu mengingat korban stres dan trauma. Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil surat psikiatri,” lanjut Adik.

Stres tingkat sedang yang dialami terdakwa dibuktikan dengan hasil pemeriksaan psikiatri dari RSD dr Soebandi. Sedangkan visum et repertum yang dilakukan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan.

Dalam sidang perdana tersebut, RH yang mengikutinya dari dalam Lapas Kelas IIA Jember mengajukan nota keberatan. “Sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (29 Juli 2021) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Adik.

Baca Juga: Ungkit Masalah Keluarga Korban Cabul, Pengacara Dosen Unej Dikecam

Sekadar informasi RH dilaporkan melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri awal April 2021. Korban merupakan keponakan dari istrinya yang selama ini dirawat seperti anak sendiri karena kedua orang tua korban berpisah.

Kasus ini terungkap setelah korban membuat status di media sosial yang mengindikasikan telah menjadi korban pelecehan seksual. Postingan itu kemudian di baca ibu korban yang tinggal di luar kota. Meski sudah RH sudah meminta maaf pada keluarga korban, keluarga tetap melaporkannya ke kepolisian.

Sebelum kasus ini mencuat, RH dikabarkan sedang dalam proses menjadi guru besar. Setelah kasus ini terungkap, pemegang gelar doktor dari Charles Darwin University, Australia, ini langsung dilarang mengajar dan dicopot dari jabatan strukturalnya di kampus.