Dua terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon, Jember, yakni Dedy Sucipto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, dan Junaedi, selaku rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon dituntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara.