
Reporter
Faizin AdiSelasa, 11 Januari 2022 - 03:00
Editor
Bruriy Susanto
Ilustrasi.Bagus Wantoro, bekas ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi dana pendidikan
JATIMNET.COM, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya mengakui telah mengeksekusi Bagus Wantoro pada Senin, 10 Januari 2022, sore. Bagus Wantoro merupakan satu-satunya terpidana kasus korupsi dana pendidikan yang belum dieksekusi sejak tahun 2016 silam.
Kejari Jember berdalih, eksekusi baru bisa dilakukan kemarin setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) jemput bola ke PN Tipikor Surabaya untuk mendapatkan salinan putusan kasasi Bagus Wantoro.
"Kami baru menerima putusan kasasi nomor 1406/Pidsus/2016 tanggal 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada tanggal 5 Januari 2022. Kami jemput bola," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Soemarno kepada wartawan pada Selasa 11 Januari 2022.
Terkait "tertundanya" eksekusi hingga bertahun-tahun, Kejari Jember punya alasan tersendiri. Menurut Soemarno, sebenarnya menjadi tanggung jawab PN Tipikor Surabaya untuk mengirimkan surat putusan kasasi itu ke Kejari Jember. Setelah memperoleh fisik surat putusan kasasi terpidana Bagus Wantoro, JPU kemudian menindaklanjuti dengan langkah hukum eksekusi pada Senin, 10 Januari 2022.
Baca Juga: ASN Koruptor Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun, Ini Alasan Kejari Jember
Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, diketahui bahwa Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta. "Jila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) ini.
Sebelumnya, Kejari Jember telah mengeksekusi tiga terdakwa dalam kasus yang sama. Ketiga terpidana tersebut yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Pada saat kasus terjadi, mereka bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Mereka dieksekusi pada September 2021 lalu. Vonis kasasi mereka dikeluarkan MA pada tahun 2019. Baik Bagus Wantoro dan tiga terpidana tersebut divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2010 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Selain empat orang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan saat itu Achmad Sudiono juga menjadi terpidana dalam kasus itu. Ahmad saat ini sudah bebas setelah menjalani vonis 4 tahun penjara dari MA.