Selasa, 21 June 2022 11:40 UTC
Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada kasus korupsi rehab pasar tradisional yang digelar di PN Tipikor Sidoarjo
JATIMNET.COM, Jember – Dua terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon, Jember, yakni Dedy Sucipto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, dan Junaedi, selaku rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon dituntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara.
"JPU mengajukan tuntutan, masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," kata juru bicara yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Soemarno, saat dikonfirmasi pada Selasa 21 Juni 2022.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Sumartiningsih dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Selasa 21 Juni 2022, terdakwa Junaedi yang merupakan Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,8 miliar, subsider 3 tahun 9 bulan kurungan.
"Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan," tutur alumni Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) ini.
Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Seperti diketahui, rehabilitasi Pasar Balung Kulon dilakukan dengan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 yang nilai proyeknya mencapai Rp 7 Milyar. Proyek tersebut, merupakan satu dari puluhan proyek rehabilitasi pasar tradisional yang dikerjakan pada masa pemerintahan bupati Faida.
Dalam proyek rehab Pasar Balung Kulon, Jaksa menilai negara dirugikan mencapai Rp. 1,8 Milyar. Kedua terdakwa, lanjut Soemarno, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
