korupsi-pasar-balung-kulon-jember-dua-terdakwa-dituntut-hukuman-75-tahun-penjara
HUKUM, 21/06/2022 Korupsi Pasar Balung Kulon Jember Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 7,5 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon, Jember, yakni Dedy Sucipto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, dan Junaedi, selaku rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon dituntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara.