Rabu, 30 November 2022 02:20 UTC
Tersangka saat akan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Jember. Foto: Humas Kejari Jember
JATIMNET.COM, Jember – Setelah berbulan-bulan menyandang status tersangka, Indriani Deswita Dewi alias IDD akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. IDD nampak pasrah saat digelandang masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Jember pada Selasa 29 November 2022 petang.
“Ditahan di Lapas Kelas IIA Jember selama 20 hari ke depan. Tadi kita sudah periksa kesehatannya dan bebas covid,” kata I Nyoman Sucitrawan, Kepala Kejari Jember saat dikonfirmasi pada Rabu 30 November 2022.
Nyoman beralasan, baru menahan tersangka IDD yang menjadi tersangka sejak awal 2022, karena menunggu perkembangan berkas penyidikan.
“Kita optimistis berkas penyidikan bisa segera selesai untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Minimal dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, tinggal tambahan perhitungan kerugian negara. Penahanan dilakukan karena ancaman hukumannya cukup tinggi, di atas 4 tahun. Yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan seumur hidup. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri,” papar Nyoman.
Kejaksaan menegaskan tersangka IDD melakukan aksinya seorang diri. Sebagai karyawan honorer di bagian obat-obatan RSD dr Soebandi, tersangka memiliki kewenangan penuh untuk keluar masuknya obat.
Kewenangan ini yang kemudian disalahgunakan tersangka dengan menggelapkan obat yang seharusnya diklaim untuk BPJS Kesehatan. Obat-obatan itu kemudian dijual tersangka kepada masyarakat umum sejak tahun 2016. Tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih antara obat yang diklaim dengan harga tersangka.
“Kerugian negara dalam hal ini Pemkab Jember, berdasarkan pemeriksaan jaksa penyidik mencapai Rp 355 .149.700. Memang saat awal terbongkar, Inspektorat juga melakukan perhitungan kerugian negara namun angkanya tidak sampai segitu,” papar Nyoman.
Praktik penggelapan obat oleh tersangka IDD ini mulai terendus oleh rekan-rekan kerjanya pada Desember 2021. IDD kemudian dipecat sebagai karyawan honorer RSD dr Soebandi pada Januari 2022. Nyoman menjelaskan, IDD bisa leluasa menjalankan aksinya seorang diri selama bertahun-tahun karena memegang kunci ruangan unit farmasi RSD dr Soebandi.
“Dari sekitar 10 saksi yang kita periksa, tersangka IDD ini memang kerap datang ke ruangan pagi-pagi, sekitar pukul 07:00 WIB. Dia kemudian melakukan pembayaran obat seorang diri tanpa prosedur klaim (BPJS Kesehatan) sebagaimana mestinya,” ujar Nyoman.