Sabtu, 18 March 2023 06:20 UTC
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari
JATIMNET.COM, Jember - Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang kiai MFM, bakal akan segera disidangkan. Pasalnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jember yang menangani sudah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Penyidik Jaksa Kejari Jember yang menerima menyatakan perkara pencabulan terhadap 4 santri di lingkungan Ponpes Al Djaliel 2 sudah lengkap alias P-21.
"Berkas perkaranya FM (Fahim Mawardi) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Rencananya besok Senin (20 Maret 2023), kami (Unit PPA Satreskrim Polres Jember) akan tahap 2 kan ke kejaksaan. Menyerahkan tersangka untuk diproses ke pengadilan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Sabtu 18 Maret 2023.
Di perkara pencabulan dilakukan oleh seprang kiai tersebut, sebagaimana pernah dirilis oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo. Bahwa penyidik PPA Satreskrim Jember yang menangani menjerat tersangka dengan menerapkan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.
"Untuk pasal masih tetap. Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Kemudian pasal 294 KUHP ancaman 7 tahun," bebernya.
Ditanya soal barang bukti apa saja yang juga ikut diserahkan ke Kejari Jember, Vita enggan menjelaskan detail.
"Setelah ini tidak ada pemeriksaan lagi. Korban juga tetap. Kita rencana hari Senin akan melaksanakan tahap 2 itu, kita juga sudah koordinasi dengan JPU," ujarnya.
"Semua BB (barang bukti) dan tersangka yang sudah dilakukan penyitaan kita serahkan semua ke kejaksaan. Apa saja BBnya, nanti saja saat persidangan akan disampaikan," imbuhnya.
Terkait kasus Kiai MFM, diketahui sempat viral Pasalnya ia dikenal baik oleh warga, ternyata di dalam lingkungan Ponpes Al Djaliel 2 telah melakukan tindak dugaan pencabulan.
Pencabulan itu dari penyelidikan polisi diduga dilakukan di ruang studio tempat Kiai MFM biasanya melakukan kegiatan podcast untuk akun YouTube-nya bernama Benteng Aqidah.
Terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Fahim itu, diketahui juga beberapa hari yang lalu ada konflik soal perebutan pengelolaan Ponpes Al Djaliel 2. Pasalnya hal itu terjadi, karena nantinya mempertimbangkan nasib para santri yang belajar di Ponpes tersebut.
Reporter: Arka Hatta
