Logo

Kejari Jember Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Kalisat

Reporter:

Senin, 04 May 2026 04:30 UTC

Kejari Jember Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Kalisat

Kantor Kejari Jember. Foto: Faizin

JATIMNET.COM, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi memulai proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat, Kabupaten Jember, Senin, 4 Mei 2026.

Langkah hukum tersebut ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi kunci oleh tim penyidik di Kantor Kejari Jember setelah status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status dilakukan usai penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Bank Jatim Capem Kalisat selama periode 2023 hingga 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum membuka detail materi penyidikan kepada publik.

BACA: Bank Jatim Unit Kalisat Jember Terbakar, Bagaimana Kondisi Uang Nasabah? 

“Sabar dulu ya, masih pemeriksaan ini. Nanti rencana itu mau dikumpulkan hari Kamis besok sama Pak Kajari nanti. Nanti akan disampaikan oleh beliau kepada teman-teman media,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 4 Mei 2026.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan menjelaskan bahwa peningkatan status perkara telah melalui gelar perkara bersama tim penyidik sesuai prosedur hukum.

“Melalui serangkaian pemeriksaan tahap penyelidikan dan setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim penyidik, maka disimpulkan bahwa perkara tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Mei 2026.

Penyidikan diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menambahkan pemeriksaan saksi berlangsung selama dua hari, mulai 4 hingga 5 Mei 2026.

BACA: Eks Pimpinan KPK Ditunjuk jadi Komisaris Independen Bank Jatim 

“Kami telah melayangkan panggilan kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyoroti potensi kerugian negara yang ditaksir mendekati Rp3 miliar berdasarkan hasil sementara pemeriksaan internal.

Kejari Jember telah menggandeng BPKP Jawa Timur untuk menghitung secara resmi besaran kerugian negara dalam kasus ini.