Logo

Kejari Tetapkan Mantan Sekwan DPRD Jember Sutiyoso sebagai Tersangka Baru Korupsi Sosraperda

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 October 2026 14:43 UTC

Kejari Tetapkan Mantan Sekwan DPRD Jember Sutiyoso sebagai Tersangka Baru Korupsi Sosraperda

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember, Sutioso saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jember, Kamis, 22 Oktober 2026. Foto: Istimewa/Penkum Kejari Jember

JATIMNET.COM, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember, Sutiyoso, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda).

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah lima terdakwa dalam perkara yang sama lebih dahulu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan penyidik mempelajari putusan lima terdakwa sebelumnya dan mendalami rangkaian peristiwa serta alat bukti yang ditemukan. Namun, kejaksaan belum membeberkan secara terperinci dugaan keterlibatan Sutioso dalam perkara tersebut.

Dalam konferensi pers di Jember, Kamis, 22 Oktober 2026, Yadyn menegaskan bahwa Sutiyoso merupakan mantan Sekwan DPRD Jember, bukan pejabat yang masih menduduki jabatan tersebut.

“Jadi yang di sini kita fokus ya, sekali lagi kita fokus terkait dengan bahwa dia beliau mantan Sekwan, bukan jabatan saat ini. Jadi teman-teman media tolong di-, bukan jabatan saat ini tapi mantan Sekwan,” tegas Yadyn.

BACA: Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan Kejaksaan bersama Mantan Istri
 

Sutiyoso saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dinas TPHP) Jember. 

Saat ditanya mengenai peran Sutiyoso dalam dugaan korupsi tersebut, Yadyn belum bersedia memberikan penjelasan lengkap. Ia beralasan, pemaparan mengenai peran tersangka berpotensi membuka informasi terkait pihak lain yang masih berkaitan dengan penyidikan.

“Ya itulah, kalau kita sampaikan peran nanti, ngapunten, akan membuka peran yang sebelahnya,” ucapnya.

Sebelum kejaksaan menetapkan Sutioso sebagai tersangka, lima orang telah lebih dahulu menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosraperda DPRD Jember. Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap mereka pada 15 Juli 2026.

Salah satu terdakwa, Dedy Dwi Setiawan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember, divonis enam tahun penjara. Empat terdakwa lainnya, yakni Yuanita Qomariyah, Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo, juga dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Kejari Jember kemudian mempelajari putusan kelima terdakwa sebagai salah satu dasar untuk mendalami perkara lebih lanjut. Meski demikian, kejaksaan belum mengungkap konstruksi dugaan keterlibatan Sutioso secara terperinci.

BACA: Wakil Ketua DPRD Jember Serahkan Kucing Hutan ke BKSDA untuk Dilepasliarkan 

Sebelum menyandang status tersangka, Sutiyoso telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelah menetapkan status hukumnya, kejaksaan menahan Sutiyoso selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Penyidik juga merencanakan pemeriksaan terhadap sekitar 12 saksi tambahan. Selain meminta keterangan saksi, kejaksaan mendalami dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kejari Jember membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam pengembangan kasus ini. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Penetapan Sutiyoso menandai berlanjutnya penyidikan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman Sosraperda DPRD Jember setelah lima terdakwa sebelumnya divonis bersalah. Kejaksaan masih menelusuri rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.