Logo

Terdakwa Ritual Maut Pantai Payangan Jember Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Reporter:,Editor:

Kamis, 14 July 2022 07:00 UTC

Terdakwa Ritual Maut Pantai Payangan Jember Divonis 3 Tahun 6 Bulan

PANTAI PAYANGAN. Lokasi tebing dengan karang di Pantai Payangan, Jember, lokasi ritual yang menewaskan 11 orang, Minggu, 13 Februari 2022. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember - Nur Hasan, terdakwa kasus ritual maut yang menyebabkan 11 orang mati di Pantai Payangan Jember akhirnya divonis hukuman 3 tahun 6 Bulan penjara.

Pria 35 tahun yang pernah berprofesi sebagai MC acara pertunjukan dangdut ini merupakan pimpinan kelompok  spiritual Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual berjuang petaka 

Sidang putusan digelar di PN Jember pada Kamis 14 Juli 2022 dengan Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto, dan dihadiri Jaksa penuntut Umum (JPU) Adik Sri dari Kejari Jember.

Sedangkan terdakwa Nur Hasan mengikuti secara virtual dari ruang tahanan Lapas Kelas II A Jember. Atas putusan hakim tersebut terdakwa Nur Hasan menyatakan menerima dan siap melakoni hukuman tersebut hingga tuntas.

Baca Juga: 

DAERAH, 15/02/2022Polres Jember Periksa Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hingga 5 tahun penjara karena Nur Hasan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 359 KUHP.

Saat insiden ritual maut tanggal 13 Februari 2022, Nur Hasan bertindak sebagai pimpinan kelompok dzikir yang bernama Tunggal Jati dan melakukan aktivitas dzikir bersama di pantai payangan pada dini hari di pantai selatan Jember. 

Tapi naas, ritual yang bertujuan mencari ketenangan jiwa itu justru  menuai duka mendalam setelah beberapa anak buahnya terseret ombak hingga tak bisa diselamatkan nyawanya.

Sebanyak 11 orang meninggal kala peristiwa tersebut. Termasuk seorang anggota polisi asal Polres Bondowoso yang diketahui menjadi pengikut aliran tersebut.

Baca Juga: Ritual Maut Pantai Payangan, Guru Spiritual Tunggal Jati Nusantara Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, Nur Hasan diseret ke meja hijau untuk diadili. Nur Hasan sempat dirawat di RSD Subandi sehari setelah kejadian, namun kemudian dijemput polisi setelah dinyatakan sehat. 

Saat sidang pemeriksaan, Nur Hasan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. Ia mengaku juga berduka karena anak dan istrinya juga merupakan salah seorang diantara anak buahnya yang meninggal di tempat ritual. Hasan juga pasrah atas apapun yang akan terjadi dalam proses sidang selanjutnya. 

Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto mengatakan putusan hakim memvonis terdakwa kasus ritual maut juga mempertimbangkan sikap seluruh keluarga korban yang telah memaafkan terdakwa.

"Pihak keluarga dari 11 korban sudah memaafkan Terdakwa, itu salah satu pertimbangan kami para hakim, memberikan putusan tersebut," pungkasnya.