
Reporter
Faizin AdiRabu, 16 Februari 2022 - 08:40
Editor
Ishomuddin
RITUAL MAUT. Pimpinan kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan (baju oranye), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu, 16 Februari 2022. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Setelah memeriksa selama seharian, Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan pimpinan kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan alias Hasan, sebagai tersangka. Pria asal Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember ini dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Ancaman hukumannya 5 tahun. Dari pemeriksaan yang kita lakukan sudah terpenuhi unsur pidananya,” tutur Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar, Rabu, 16 Februari 2022, di Mapolres Jember.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam ritual maut yang digelar pada Minggu dinihari, 13 Februari 2022, diikuti oleh 23 anggota Tunggal Jati Nusantara termasuk Nurhasan. Mereka semua langsung hanyut terkena ombak besar dari Samudera Hindia.
BACA JUGA: Polres Jember Periksa Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan
Dari 23 orang yang mengikuti ritual di tepi pantai berkarang dan berbukit tersebut, 11 orang pengikut ditemukan meningal dunia termasuk istri muda dan anak tiri Nurhasan. Adapun 12 orang lainnya berhasil selamat termasuk Nurhasan.
“Saudara N (Nurhasan) memerintahkan anggotanya untuk berendam di dalam laut,” kata Hery.
Sebelum menggelar ritual, Nurhasan dan anggotanya sebenarnya sudah diperingatkan dan dicegah oleh penjaga pantai setempat, Saladin. Saladin meminta mereka menjauhi Pantai Payangan karena ombak pada dini hari itu sedang tinggi.
Tetapi peringatan itu diabaikan Nurhasan. Nurhasan tetap memerintahkan anggotanya untuk terus melaksanakan ritual berendam di air laut.
“Saudara N menjadi satu-satunya orang yang memerintahkan anggotanya untuk menggelar ritaul di tengah laut. Dia juga sebagai inisiator, tidak menyiapkan alat pelindung diri bagi keselamatan anggotanya semua,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ini.
Sebelum menetapkan Nurhasan sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. “Kemarin kita gelar perkara untuk menaikkan dari penyelidikan jadi penyidikan. Lalu hari ini kita gelar perkara yang hasilnya menetapkan saudara N sebagai tersangka,” kata Hery.
BACA JUGA: Ini Kronologis 24 Orang "Dihantam" Ombak di Pantai Payangan Ketika Akan Lakukan Ritual
Sejauh ini, polisi belum menemukan indikasi atau kemungkinan adanya tersangka lain. Nurhasan mengaku mengamalkan ritual tersebut berdasarkan ilmu yang diturunkan oleh gurunya.
“Tetapi gurunya ini sudah meninggal dunia. Nanti kita akan dalami lagi termasuk kemungkinan tersangka lain,” kata Hery.
Sebelumnya, polisi menjemput Nurhasan dari tempatnya dirawat di RSD dr Soebandi pada Selasa, 15 Februari 2022, karena dianggap sudah sehat dan sudah bisa diperiksa. Polisi juga telah menggali keterangan dari delapan anggota padepokan Tunggal Jati Nusantara.
“Kita juga telah mendapat keterangan dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) yang menyatakan kondisi cuaca pada saat itu memang berbahaya. Pantainya juga berbahaya karena tidak ada pelindung dari ombak,” kata Hery.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan Nurhasan yang tampak mengenakan rompi tahanan, masker, dan tangan diborgol.