Senin, 03 January 2022 10:20 UTC
Kantor Kejari Jember.
JATIMNET.COM, Jember – Kasus seorang terpidana korupsi yang ikut dilantik sebagai pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Jember, menjadi sorotan. Pejabat tersebut, yakni Bagus Wantoro yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Jember yang divonis lima tahun penjara dalam putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tahun 2015.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara), Azizul Hakiki, yang sebenarnya harus diusut dalam masalah ini adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Sebab, putusan itu sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2015, namun hingga saat ini belum juga dieksekusi oleh kejaksaan.
“Ini aneh, karena yang namanya putusan kasasi itu kan langsung inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, harus segera di eksekusi (dilaksanakan) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember,” kata Azizul saat dihubungi Jatimnet.com, Senin 3 Januari 2022.
Kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang bisa ditempuh seorang terpidana sehingga putusannya harus segera dieksekusi. Jikapun terpidana itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa, maka tetap tidak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: Berstatus Terpidana Korupsi, ASN Pemkab Jember Ikuti Pelantikan
“Kalaupun alasannya belum eksekusi karena kejaksaan belum menerima salinan putusan, juga tidak masuk akal. Sebab, salinan putusan dari Mahkamah Agung pasti akan segera dikirim ke kejaksaan selaku pihak eksekutor,” tutur alumnus Fakultas Hukum UNEJ ini.
Diakui Azizul, memang lazim ada jeda antara dikeluarkannya putusan kasasi dengan diterimanya salinan putusan oleh kejaksaan. Masa tunggu itu bergantung dari bobot putusan dan aspek teknis lain. Adapun dalam masalah ini, putusan Kasasi dikeluarkan pada tahun 2015, namun hingga saat ini belum dieksekusi oleh kejaksaan.
“Kalau pengalaman saya, biasanya paling dua bulan itu sudah sampai salinan putusannya di kejaksaan. Tidak sampai setahun lah. Ini kan sudah tahun 2021 lewat,” papar alumnus magister Hukum Unair ini.
Baca Juga: Korupsi Pembiayaan Bank BNI Syariah Senilai Rp 74 Miliar, Warga Malang Ditahan Kejati Jatim
Azizul menduga, ada faktor di luar hukum yang menyebabkan eksekusi tidak segera dilaksanakan. “Ya bisa jadi ada faktor-faktor di luar yang kita sama-sama tahu lah. Kita tidak bisa menutup mata soal ini,” paparnya.
Untuk mengungkap indikasi permainan, masyarakat bisa melaporkan masalah ini kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) sebagai lembaga negara yang mengawasi perilaku jaksa-jaksa di seluruh Indonesia.
“Kalau mau ya harus diusut juga Kepala Kejaksaan Negeri Jember yang menjabat pada saat itu, kenapa kok tidak segera dieksekusi. Dan bila diperlukan LSM atau koalisi masyarakat sipil bisa membuat aduan kepada Komisi Kejaksaan RI,” pungkasnya.