Logo

Berstatus Terpidana Korupsi, ASN Pemkab Jember Ikuti Pelantikan

Putusan Kasasi Tahun 2017 Baru Dipublikasikan MA
Reporter:,Editor:

Jumat, 31 December 2021 10:20 UTC

Berstatus Terpidana Korupsi, ASN Pemkab Jember Ikuti Pelantikan

PELANTIKAN ASN. Bupati Jember Hendy Siswanto (kiri) saat melantik 254 pejabat fungsional sebagai konsekuensi dari penghapusan Eselon IV, Jumat, 31 Desember 2021. Foto: Humas Pemkab Jember

JATIMNET.COM, Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto di hari kerja terakhir tahun 2021 melantik 253 orang pejabat. Pelantikan ini merupakan amanah dari pusat  dalam rangka peralihan status dari semula eselon IV ke jabatan fungsional. Pelantikan dilakukan di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, Jumat, 31 Desember 2021.

“Perintah dari Kemendagri yang menghapus eselon IV untuk efisiensi kinerja birokrasi. Memang bisa dilakukan secara bertahap, tetapi untuk gelombang pertama harus dilakukan tahun ini juga. Makanya agak mendadak,” ujar Hendy usai pelantikan. 

Kebijakan menghapus jabatan eselon IV di pemerintahan daerah sudah diwacanakan sejak akhir tahun lalu. Namun baru terlaksana pada Desember 2021 ini. 

Ironisnya, dalam pelantikan tersebut terdapat satu pejabat yang saat ini sudah berstatus narapidana kasus korupsi. Dia adalah Bagus Wantoro yang putusan kasasinya menghukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid BPBD Jember

Dalam kasus tersebut, Bagus berposisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan pendidikan untuk sekolah. 

Dari salinan putusan yang diperoleh Jatimnet, vonis bersalah untuk Bagus sebenarnya sudah diputus Mahkamah Agung (MA) sejak 21 April 2017. Salah satu hakim agung yang menjadi majelis dalam perkara ini adalah Artidjo Alkostar yang dikenal garang terhadap kasus-kasus korupsi. 

Informasi yang dihimpun, putusan ini sudah bersifat tetap atau inkracht karena tidak ada Peninjauan Kembali (PK). Namun hingga empat tahun berselang, bahkan setelah Artidjo meninggal dunia, Bagus belum juga dieksekusi. 

Bagus menjadi satu-satunya terpidana dalam kasus ini yang belum diekseskusi dan masih aktif sebagai ASN. Hal ini berbeda dengan empat narapidana lain termasuk atasan Bagus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiono. Achmad bahkan sudah menyelesaikan masa pidananya selama empat tahun dan dipecat sebagai ASN. 

Informasi itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno yang berwenang mengatur masalah kepegawaian di Pemkab Jember.

BACA JUGA: Diduga Terkait Korupsi, KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab Jember

“Iya, saya sudah tahu itu semua. Tetapi saya baru baca di situs resmi (Mahakamah Agung),” kata Suko saat dikonfirmasi, Jumat malam. 

Menurut Suko, Pemkab Jember tidak bisa langsung memberhentikan Bagus meski di website MA sudah terpampang jelas putusannya. Alasannya, karena Pemkab Jember belum menerima salinan putusannya dari MA. 

“Memang seharusnya, bukannya apa ya, tapi setiap ada putusan seperti itu semestinya kita (pemkab) dapat salinan putusannya,” kata Suko. 

Meski demikian, BKPSDM Jember juga tidak diam saja. “Kita akan segera minta salinan putusannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Suko. Seperti diketahui, kasus korupsi ini ditangani di tingkat pertama di PN Tipikor Surabaya beberapa tahun silam.