Logo

Kalapas Jember Benarkan ASN Koruptor Dana Pendidikan Dipenjara

Reporter:,Editor:

Senin, 10 January 2022 11:40 UTC

Kalapas Jember Benarkan ASN Koruptor Dana Pendidikan Dipenjara

PELANTIKAN. Pelantikan 254 pejabat fungsional Pemkab Jember pada Jumat, 31 Desember 2021, termasuk Bagus yang ternyata sudah berstatus terpidana korupsi. Foto: Humas Pemkab Jember

JATIMNET.COM, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember diam-diam sudah mengekseskui mantan ASN Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember Bagus Wantoro.

Bagus sebelumnya menjadi sorotan karena sudah divonis 5 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2015. Namun belum dieksekusi oleh Kejari Jember dengan alasan salinan putusan dari MA belum diterima kejaksaan. 

Kepastian dieksekusinya Bagus ke dalam bui justru dibenarkan Lapas Kelas IIA Jember. 

"Ya Pak, tadi sore ada eksekusi oleh jaksa, yakni satu terpidana korupsi," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri saat dikonfirmasi, Senin malam, 10 Januari 2022. 

BACA JUGA: Bupati Jember Pecat ASN Terpidana Korupsi

Namun, Hasan tidak menjelaskan lebih lanjut karena merupakan kewenangan dari Kejari Jember. 

Bagus terjerat kasus korupsi dana Dinas Pendidikan (Diknas) Jember tahun 2010. Saat itu, Bagus masih berdinas di Diknas Jember. Kasus ini menjerat tujuh orang dan sudah berstatus terpidana Lia di antaranya adalah ASN. Mereka divonis bersalah dengan hukuman yang berbeda di tingkat MA. 

Namun, hanya Bagus satu-satunya terpidana yang tidak kunjung dieksekusi Kejari Jember meski sudah divonis sejak 2015 atau enam tahun lalu. Akibatnya, Bagus masih tetap berstatus sebagai ASN hingga kemudian terungkap saat Bagus jadi salah satu ASN yang dilantik Bupati Jember pada 31 Desember 2021 untuk penyesuaian perubahan eselon. 

Setelah Pemkab Jember meminta salinan putusan atas perkara Bagus, Bupati Jember Hendy Siswanto langsung mengambil langkah tegas dengan memecat Bagus sebagai ASN pada Jumat, 7 Januari 2022. 

BACA JUGA: ASN Koruptor Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun, Ini Alasan Kejari Jember

Di sisi lain, Kejari Jember masih bungkam soal eksekusi terhadap Bagus. Sesaat setelah pemecatan itu, Jatimnet sudah mencoba mengonfirmasi tiga pejabat Kejari Jember seputar eksekusi terhadap Bagus namun mereka tidak merespons. 

Tiga pejabat Korps Adhyaksa tersebut yakni Kasi Pidsus Kejari Jember Isa Ulinnuha, Kasi Intel dan Jubir Kejari Jember Soemarno, dan (Kepala Kejari Jember Zulfikar Tanjung. 

Sebelumnya, Kasi Intel yang juga juru bicara Kejari Jember Soemarno sempat membantah ada perlakukan istimewa pada Bagus. Ia menegaskan Bagus belum bisa dieksekusi karena kejaksaan belum menerima salinan putusan yang dikeluarkan sejak tahun 2015 itu. 

"Silakan cek saja, kalau berkas putusan sudah kita terima, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi," kata Soemarno.