Logo

ASN Koruptor Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun, Ini Alasan Kejari Jember

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 January 2022 14:00 UTC

ASN Koruptor Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun, Ini Alasan Kejari Jember

PELANTIKAN. Pelantikan 254 pejabat fungsional Pemkab Jember pada Jumat, 31 Desember 2021. Foto: Humas Pemkab Jember

JATIMNET.COM, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membantah sengaja mengulur-ulur atau tidak mengeksekusi salah satu terpidana korupsi dana pendidikan tahun 2010, Bagus Wantoro. 

Kasi Intel yang juga juru bicara Kejari Jember Soemarno beralasan hukuman untuk PNS di Dinas Pendidikan (Diknas) Jember itu belum bisa dieksekusi karena berkas putusannya belum diterima kejaksaan. 

“Kita (kejaksaan) masih belum menerima akta pemberitahuan putusan dari PN Tipikor sehingga belum mengeksekusi perkara tersebut,” tutur Soemarno saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu, 5 Januari 2022.

Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bantuan sejumlah sekolah ini mulai diusut kejaksaan sejak tahun 2011. Pada tahun 2012, PN Tipikor Surabaya menyidangkan tujuh terdakwa antara lain lima ASN dan dua pihak swasta. Semua terdakwa diputus bersalah dengan bobot hukuman yang bervariasi. Para terdakwa kemudian mengajukan banding hingga kasasi namun tetap divonis bersalah. 

BACA JUGA:  Berstatus Terpidana Korupsi, ASN Pemkab Jember Ikuti Pelantikan

Putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) justru memperberar hukuman semua terdakwa. Salah satu hakim agung yang menangani kasus ini adalah Artidjo Alkostar. 

Namun dari semua terdakwa, hanya Bagus Wantoro yang hukumannya belum dieksekusi oleh Korps Adhyaksa. 

Tiga terpidana yang terakhir dieksekusi kejaksaan adalah rekan dan bawahan Bagus di Dinas Pendidikan (Diknas) Jember. Mereka adalah  Soegeng B. Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi yang dijebloskan ke penjara pada September 2021. 

Tiga mantan ASN itu dieksekusi atas vonis kasasi yang dikeluarkan MA pada Maret 2019. Justru vonis kasasi yang dikeluarkan MA kepada Bagus pada tahun 2015 hingga kini belum juga dieksekusi. 

Terkait adanya perbedaan perlakuan itu, Kejari Jember punya alasan tersendiri. Berkas perkara untuk Bagus, menurut Soemarno, dipisah dari para terdakwa yang lain. 

BACA JUGA: Janggal, Atasan Terpidana Korupsi ASN Dindik Jember Tak Lapor Bupati

“Betul, itu di-split (dipisah). Memang sampai sekarang kita belum terima putusan dari PN Tipikor. Silakan saja di cek, apa sudah ada akta pemberitahuan putusan yang ditandatangani oleh jaksa,” ujar Soemarno. 

Kejari Jember menegaskan jika putusan yang dikeluarkan sejak tahun 2015 itu sudah diterima jaksa, pasti akan segera dieksekusi. Sebab, putusan kasasi bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

“Kalau kita sudah terima putusan yang inkracht, tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusinya,” kata pria yang masuk Kejari Jember sejak September 2021 ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat salinan putusan kasasi yang belum diterima kejaksaan, Bagus masih tetap berstatus sebagai ASN dan bahkan ikut pelantikan sebagai peralihan dari pejabat eselon IV ke pejabat fungsional yang digelar Pemkab Jember pada 31 Desember 2021. Pelantikan ini harus digelar Pemkab Jember untuk melaksanakan perintah Mendagri yang menghapus eselon IV dan mengalihkannya ke fungsional.