Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Syamhudi Arifin sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp25 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membantah sengaja mengulur-ulur atau tidak mengeksekusi salah satu terpidana korupsi dana pendidikan tahun 2010, Bagus Wantoro.