Logo

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan, PKBM IQRO Probolinggo Digeledah

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 May 2025 09:00 UTC

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan, PKBM IQRO Probolinggo Digeledah

PENGGELEDAHAN. Petugas Kejari Probolinggo menggeledah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO, Desa Tambakrejo, Kec. Tongas, Kab. Probolinggo, Kamis, 22 Mei 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas.

Operasi tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 11.55 WIB hingga 14.45 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Probolinggo, Andhika Nugraha Tri Putra.  
  
Tim yang terdiri dari penyidik Kejari, intelijen, dua anggota Sabhara Polres Probolinggo, serta perangkat desa setempat memastikan proses berlangsung aman dan terkendali.

Sebanyak 47 dokumen dan barang elektronik berhasil diamankan sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana PKBM IQRO pada tahun anggaran 2020–2024.  

BACA: Bendahara SMP di Probolinggo Terlibat Korupsi Dana Hibah, Ini Modusnya

Barang bukti tersebut disita dari M.A.A, selaku Kepala Sekolah PKBM IQRO, yang beralamat di Dusun Wringinan RT 004/RW 002, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas.  
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Probolinggo, Taufik E. Purwanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah No. PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025.  

"Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan pendampingan saksi dari pihak desa," tegas Taufik.  

Barang bukti yang diamankan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kraksaan, untuk permohonan penetapan sita dan penggeledahan. Selain itu, tim ahli akan memeriksa dokumen untuk menghitung potensi kerugian negara.  

BACA: Suap Hibah APBD Jatim Mengalir Jauh, dari Pejabat sampai Masyarakat

Taufik menambahkan bahwa penyidik akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap lebih dalam dugaan korupsi ini.  

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat PKBM seharusnya menjadi lembaga pendidikan nonformal yang berfungsi memberdayakan masyarakat.

Dugaan korupsi dana pendidikan dinilai sangat merugikan, terutama bagi peserta didik yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut.