Logo

Bendahara SMP di Probolinggo Terlibat Korupsi Dana Hibah, Ini Modusnya

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 May 2025 12:00 UTC

Bendahara SMP di Probolinggo Terlibat Korupsi Dana Hibah, Ini Modusnya

KORUPSI HIBAH. Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan AW (memakai rompi pink) sebaga tersangka korupsi dana hibah, Kamis, 8 Mei 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan AW, 43 tahun, Bendahara SMP Islam Ulul Albab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung sekolah tahun 2022.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp877 juta yang diterima sekolah setempat dari Biro Kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur.  

Kasi Pidsus Kejari Probolinggo Andhika Nugraha Tri Putra mengatakan AW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan panjang.

BACA: Dana Hibah KONI Jatim Dikorupsi? Ini Tanggapan Sekda Jatim

"Benar, tersangka AW diduga terlibat dalam manipulasi pengelolaan dana pembangunan sekolah," ujar Andhika, Kamis, 8 Mei 2025.  

Berdasarkan hasil investigasi, SMP Islam Ulul Albab mengajukan proposal hibah senilai Rp1,085 miliar pada 2021, namun, dana yang cair hanya Rp877 juta pada 2022. 

Setelah ditelusuri, tim penyidik menemukan sejumlah indikasi penyelewengan, di antaranya pembangunan ruang kelas tidak sesuai kontrak (tidak selesai); pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj); markup harga material dan pengadaan barang; dan pemanfaatan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif dalam proyek.  

BPK telah menghitung kerugian negara yang mencapai Rp583 juta. Atas perbuatannya, AW ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

BACA: Pengembangan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Geledah Dua Rumah La Nyalla Mattalitti

Sementara itu, Kejari Probolinggo juga mengungkap keterlibatan mantan Anggota DPRD Jatim yang memfasilitasi pengajuan dana hibah tersebut. Namun, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dua pekan lalu, proses hukum tidak dapat dilanjutkan.  

"Kami tetap mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak terkait," kata Andhika.  

Kuasa hukum AW, Bambang Wahyudi, menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki tanggungan keluarga.

"Kami berkomitmen mengikuti proses hukum dan berupaya mengembalikan kerugian negara," kata Bambang.  

Kejari Probolinggo memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang merugikan keuangan negara.