Rabu, 16 April 2025 09:00 UTC
Penyidik KPK menggeledah kantor KONI Jatim di Jalan Kertajaya Indah Timur IV/5 Surabaya, Selasa, 15 April 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons atas pengembangan kasus korupsi dana hibah APBD Jatim yang melibatkan sejumlah bekas pimpinan DPRD Jawa Timur dan DPRD kabupaten periode 2019-2024 serta organisasi tertentu yang menerima dana hibah selama tahun 2019-2022.
Pada Senin, 14 April 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti di Wisma Permai Barat, Kelurahan/Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
BACA: Kasus Dana Hibah APBD Jatim, KPK Geledah Kantor KONI Jatim Enam Jam
Selasa, 15 April 2025, penyidik KPK juga menggeledah dan mengambil sejumlah dokumen terkait penggunaan dana hibah di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur Jalan Kertajaya Indah Timur IV/5 Surabaya.
KPK belum menjelaskan kaitan antara La Nyalla, KONI Jawa Timur, dan 21 tersangka yang ditetapkan di penyidikan tahap dua, serta empat terpidana di penyidikan tahap pertama yang sudah diputus pengadilan.
Empat orang yang ditangkap KPK pada Desember 2022 sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2023, antara lain politikus Partai Golkar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dan staf ahlinya, Rusdi, serta dua orang yang memberikan uang suap.
BACA: Pengembangan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Geledah Dua Rumah La Nyalla Mattalitti
Di tahap kedua, KPK menetapkan 21 tersangka termasuk politikus PDI Perjuangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan dua mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, politikus Partai Gerindra Anwar Sadad dan politikus Partai Demokrat Achmad Iskandar.
KPK juga menetapkan tersangka pada Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur Bagus Wahyudyono, politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, dan politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi.
Para tersangka belum ditahan, namun sudah dilakukan pencekalan agar tidak ke luar negeri.
Menanggapi penggeledahan kantor KONI Jawa Timur sebagai salah satu penerima dana hibah, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengklaim penggunaan dana hibah oleh KONI Jawa Timur sesuai peruntukan.
"Hibah itu memang diperuntukkan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON di Papua tahun 2021) dan Pekan Olahraga Provinsi kemarin (Porprov tahun 2023). Selama ini sudah sesuai dengan aturan," ucap Adhy, Rabu, 16 April 2025.
BACA: Kasus Suap Dana Hibah, KPK Geledah Rumah Politikus PDIP dan Pengurus Pokmas di Madura
Adhy mengaku belum mengetahui pasti apa yang sedang diselidiki KPK di kantor KONI Jawa Timur. "Terkait apanya itu, saya belum dapat laporannya," katanya.
Adhy mengatakan penggunaan dana hibah oleh KONI Jawa Timur dianggap sudah sesuai aturan. "Jadi memang diperuntukkan untuk pembinaan olahraga maupun yang reguler," ucapnya.
Menurutnya, jumlah dana hibah yang diberikan ke KONI Jawa Timur per tahun Rp55 miliar. "Itu semua total dan memang untuk pembinaan," kata mantan Pj Gubernur Jawa Timur ini.
Adhy mengaku hibah tersebut di luar dari bonus yang diberikan Pemprov Jatim jika atlet meraih prestasi tertentu. "Di luar bonus pastinya," katanya.