Rabu, 10 July 2024 13:00 UTC
Sejumlah anggota Polres Sampang berjaga di sekitar lokasi salah satu rumah warga pengurus Pokmas di Sampang yang digeledah tim penyidik KPK, Rabu malam, 10 Juli 2024. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang terletak di Perumahan Barisan Indah, Blok U, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu, 10 Juli 2024.
Penggeledahan rumah tersebut berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah melakukan penggeledahan, petugas KPK terlihat keluar dari rumah tersebut dengan membawa koper warna silver dan setumpuk kertas.
Setelah itu, petugas KPK langsung bergegas meninggalkan rumah tersebut dan dikawal petugas dari Polres Sampang.
Informasi yang dapat dari warga sekitar mengatakan bahwa rumah yang digeledah tersebut adalah rumah milik warga setempat atas nama Ahmad Heriyadi atau Geri.
"Itu Rumahnya Pak Geri, dia dikenal sebagai pelaku Pokmas (Kelompok Masyarakat),” ucap warga di perumahan itu yang enggan disebutkan namanya.
BACA: Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ajudannya Dijerat Pasal Berlapis
Sementara, Ketua RT 5 RW 8 Nur Ahmadi Kusuma mengaku tidak mengetahui penggeledahan di lingkungan sekitarnya. Namun, terkait rumah berwarna putih pagar kuning dibenarkan bahwa rumah tersebut milik Ahmad Heriyadi atau dikenal Geri.
"Pekerjaannya memang sebagai (pengurus) Pokmas itu sepengetahuan kami," katanya.
Sebelumnya, KPK juga dikabarkan melakukan penggeledahan di salah satu rumah politikus PDIP yang juga Anggota DPRD Jawa Timur Mahfud yang terletak di Perumahan IMC, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten Bangkalan, Selasa, 9 Juli 2024.
Dari penggeledahan itu, petugas KPK menyita dua handphone dan uang tunai sebesar Rp300 juta.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bangkalan Fatkurrahman saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Ia benar, penggeledahannya itu kemarin," kata Fatkurrahman melalui sambungan seluler, Rabu, 10 Juli 2024.
BACA: Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim divonis 2 Tahun 6 Bulan
Penggeledahan KPK di Bangkalan dan Sampang ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang melibatkan politikus Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai penerima suap.
Dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur itu disalurkan ke Pokmas melalui program Pokok Pikiran (Pokir) atau serap aspirasi yang dijalankan Anggota DPRD Jatim.
Dalam sidang 26 September 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Sahat divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan pada sidang 16 Mei 2023, dua orang pengurus Pokmas yang memberi suap pada Sahat, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, masing-masing divonis penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan pidana kurungan.