Logo

Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ajudannya dijerat Pasal Berlapis

Reporter:

Selasa, 23 May 2023 06:20 UTC

Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ajudannya dijerat Pasal Berlapis

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap sebesar Rp. 39,5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Jatim Sahat Tua P Simandjuntak nonaktif dan ajudannya Rusdi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di ruang Candra dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa 23 Mei 2023. Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap sebesar Rp. 39,5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Amar dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto, terdakwa Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir). 

Jaksa juga menjelaskan, kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, l terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir). 

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. "Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 39,5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief. 

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," Arief.

Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. "Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan Selasa 30 Mei 2023 dengan agenda keterangan saksi setelah dalam sidang keduanya menerima dakwaan yang dibuat jaksa. "Sidang kedepan untuk keterangan saksi akan kami gabung sidangnya karena saksinya sama," mata hakim ketua Dewa Suardita.

Usai sidang, Sahat mengaku bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur dengan perbuatan yang dilakukan. "Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutur Sahat.

Saat disinggung terkait siapa saja yang juga terlibat, Sahat enggan untuk berkomentar. Dengan pengawalan ketat, terdakwa langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.