Logo

UU Polri Ubah Usia Pensiun, Nasib Listyo di Prabowo

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 August 2026 12:00 UTC

UU Polri Ubah Usia Pensiun, Nasib Listyo di Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah acara di Auditorium Mutiara STIK - PTIK, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Foto: Instagram.com/listyosigitprabowo

JATIMNET.COM, Jakarta – Menguatnya wacana pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berlangsung hanya beberapa pekan setelah Undang-Undang Polri yang baru berlaku.

 

Perubahan batas usia pensiun perwira tinggi membuat Listyo secara administratif masih memiliki ruang masa dinas lebih panjang, tetapi ketentuan itu tidak berarti ia otomatis akan tetap menjadi Kapolri hingga 2029. Keputusan mengenai kelanjutan

 

kepemimpinannya pada akhirnya berada dalam mekanisme politik-hukum yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan DPR.

Listyo lahir di Ambon pada 5 Mei 1969, merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1991 dan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta.

 

Dengan demikian, hingga Agustus 2026 ia telah memimpin Polri lebih dari lima tahun enam bulan. Pada saat bersamaan, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah berlaku sejak 17 Juni 2026 dan mengubah sejumlah ketentuan mendasar, termasuk batas usia pensiun anggota kepolisian.

 

Dalam pembahasan sebelum pengesahan, pemerintah dan DPR menyepakati perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

 

Untuk perwira tinggi bintang empat, undang-undang membuka ruang perpanjangan satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden. Ketentuan itu menjadi signifikan karena jabatan Kapolri berpangkat jenderal polisi atau bintang empat.

 

“Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej setelah rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. 

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama menegaskan perpanjangan tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Penjelasan pemerintah ini penting untuk membedakan dua hal yang kerap tercampur dalam perdebatan publik: batas usia pensiun menentukan sampai kapan seorang perwira dapat berada dalam dinas aktif, sedangkan jabatan Kapolri tetap bergantung pada mekanisme pengangkatan dan pemberhentian tersendiri.

 

Karena Listyo berusia 57 tahun pada Mei 2026, ketentuan baru memang secara teoritis memberinya ruang untuk tetap menjadi perwira aktif hingga mencapai batas usia pensiun.

 

Namun, kesimpulan bahwa Listyo dengan sendirinya akan menjadi Kapolri sampai 2029 tidak memiliki dasar otomatis dari aturan pensiun tersebut. Presiden tetap dapat mengusulkan pergantian sebelum batas usia pensiun tercapai sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Polri.

 

Indonesiawatch.id pada 3 Agustus 2026 mengangkat pertanyaan serupa di tengah menguatnya isu pergantian Listyo. Media tersebut mengaitkan perubahan ketentuan pensiun dengan kemungkinan Listyo masih bertugas ketika Indonesia mendekati tahun politik 2029.

 

Namun sampai awal Agustus 2026, belum terdapat keputusan resmi Presiden yang menyatakan Listyo akan dipertahankan sampai tahun tersebut ataupun segera diganti.

 

Posisi Presiden dalam menentukan Kapolri justru telah diperjelas beberapa bulan sebelumnya. Ketika menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026), Presiden Prabowo memilih mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri yang berlaku saat ini setelah komisi membahas sejumlah alternatif kelembagaan.

 

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie seusai pertemuan tersebut.

 

Mekanisme itu berarti keputusan mengenai calon Kapolri bukan kewenangan Presiden yang berdiri sendiri tanpa proses institusional. Pasal mengenai pengangkatan Kapolri mensyaratkan keterlibatan DPR, sehingga pilihan kepala negara tetap harus melewati persetujuan parlemen.

 

Mahkamah Konstitusi juga pernah menguji persoalan tersebut. Dalam perkara mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri, argumentasi yang tercatat dalam putusan MK menyebut pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR. 

 

Hal ini merupakan bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden secara konstitusional, sedangkan keterlibatan DPR berfungsi sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik.

 

Konteks tersebut membuat masa depan Listyo tidak dapat dibaca hanya menggunakan kalkulasi umur. Faktor kebutuhan organisasi, evaluasi Presiden, dukungan politik di DPR, agenda reformasi, hingga kesinambungan kepemimpinan kepolisian akan menjadi variabel yang sama pentingnya.

 

Sikap DPR terhadap Listyo sendiri sejauh ini tidak menunjukkan penolakan terbuka. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bahkan memberikan penilaian positif ketika Listyo hadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. 

 

“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” kata Habiburokhman.

 

Pernyataan tersebut tidak dapat diartikan sebagai jaminan Listyo akan dipertahankan, tetapi menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai pergantian Kapolri berlangsung di tengah relasi institusional yang lebih kompleks daripada sekadar faktor usia.

 

Di sisi lain, Listyo juga masih menjadi bagian langsung dalam pelaksanaan agenda reformasi Polri yang disusun pemerintahan Prabowo.

 

Pada 5 Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan 10 buku rekomendasi kepada Presiden setelah melakukan kajian sekitar tiga bulan serta menyerap masukan lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian dan sejumlah daerah. Pemerintah menargetkan agenda tersebut berjalan bertahap hingga 2029.

 

Listyo ketika itu menyatakan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi reformasi, termasuk penguatan Kompolnas, penataan penempatan anggota Polri di luar struktur, serta pembenahan tata kelola.

 

“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” kata Listyo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

 

UU Nomor 5 Tahun 2026 kemudian memasukkan sejumlah agenda tersebut ke dalam kerangka hukum baru. Undang-undang itu tidak hanya mengatur pensiun, tetapi juga penguatan prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas, pengawasan internal, netralitas politik, jabatan anggota Polri di luar organisasi, pendidikan HAM dan demokrasi, serta penguatan Kompolnas.

 

Konsekuensinya, persoalan terbesar apabila terjadi pergantian Kapolri bukan semata siapa yang menggantikan Listyo, melainkan bagaimana transisi kepemimpinan menjaga kesinambungan agenda reformasi.

 

Dampaknya juga menjangkau daerah seperti Jawa Timur karena kebijakan pusat memengaruhi pembinaan karier perwira, kepemimpinan polda dan polres, pengawasan penegakan hukum, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

 

Sampai awal Agustus 2026, belum terdapat pengumuman resmi mengenai pemberhentian maupun pencalonan Kapolri baru. UU Polri memberi Listyo ruang masa dinas yang lebih panjang, tetapi tidak memberikan jaminan masa jabatan sampai 2029.

 

Karena itu, keputusan Presiden Prabowo—dengan mekanisme persetujuan DPR—akan menjadi faktor penentu apakah agenda reformasi Polri berikutnya tetap berada di bawah kepemimpinan Listyo atau dilanjutkan oleh figur baru.