Sabtu, 19 September 2026 00:15 UTC

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat dikonfirmasi di Pondok Pesantren Tebuireng. Foto: Istimewa/Humas PP Tebuireng
JATIMNET.COM, Jombang – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membekukan akses pendaftaran PT Annisa Ahmada Travelindo melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Langkah ini menyusul laporan persoalan pemberangkatan hingga kepulangan jemaah umrah yang menggunakan jasa biro perjalanan tersebut.
Travel yang melayani jemaah dari Jombang, Mojokerto, dan sekitarnya itu kini menjalani pemeriksaan Kemenhaj. Pemerintah akan mempelajari persoalan tersebut sebelum menentukan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan mencabut izin operasional perusahaan.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, pembekuan akses SISKOPATUH menjadi langkah awal penanganan kasus PT Annisa Ahmada Travelindo.
“Kita tutup akses ke SISKOPATUH, sambil kita pelajari bagaimana upaya sebelum kita cabut resmi,” ujar Gus Irfan di Tebuireng, Jombang, Sabtu, 19 September 2026.
BACA: Kemenhaj Tangani 72 Aduan Travel Umrah, 19 Tuntas Mediasi
Gus Irfan mengungkapkan, hampir 4.000 calon jemaah tercatat melalui PT Annisa Ahmada Travelindo. Dengan asumsi rata-rata pembayaran Rp30 juta per orang, total dana yang harus dipertanggungjawabkan diperkirakan mencapai Rp120 miliar.
Persoalan tersebut juga berdampak pada jemaah yang telah berada di Arab Saudi. Sebanyak 53 jemaah dilaporkan pulang pada Rabu (16/9) menggunakan tiket yang mereka beli dengan uang pribadi. Sementara itu, 29 jemaah lainnya kembali ke Tanah Air pada Kamis pagi.
Kemenhaj kini berupaya mencari solusi agar dana jemaah dapat dikembalikan. Adapun dugaan penggunaan skema Ponzi oleh biro perjalanan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dinyatakan terbukti.
Lebih dari 200 Jemaah Mojokerto, Jombang, dan Lamongan Terdampak
Di Mojokerto, kuasa hukum jemaah, Lambang Siswandi, menyebut lebih dari 200 jemaah asal Mojokerto, Jombang, dan Lamongan turut terdampak persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo.
BACA: Menjelang Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Makanan Siap Santap
Menurut Lambang, sejumlah jemaah telah mendatangi posko perusahaan untuk meminta kepastian penyelesaian masalah. Namun, mereka belum memperoleh kejelasan karena posko tersebut masih tutup pada Jumat, 18 September 2026.
“Mereka sebagian besar ingin uangnya kembali. Ada juga yang mengurus travel lain, tetapi paspornya masih ada di PT Annisa,” kata Lambang.
Ia menilai, persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke ranah pidana, perdata, hingga administrasi. Karena itu, para jemaah meminta pendampingan pemerintah agar penyelesaian kasus berjalan sesuai prosedur.
Lambang juga mengimbau para jemaah agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Menurut dia, tindakan semacam itu justru berpotensi merugikan para jemaah sendiri.
Hingga kini, para jemaah masih menunggu kepastian pengembalian dana maupun paspor yang masih berada di pihak travel. Sementara itu, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo.
