Logo

Kemenhaj Tangani 72 Aduan Travel Umrah, 19 Tuntas Mediasi

Pemerintah memperkuat perlindungan jemaah di tengah meningkatnya laporan travel umrah bermasalah.
Reporter:,Editor:

Senin, 22 June 2026 04:00 UTC

Kemenhaj Tangani 72 Aduan Travel Umrah, 19 Tuntas Mediasi

Kemenhaj menerima 72 aduan travel umrah bermasalah. Foto: Kementerian Haji dan Umrah.

JATIMNET.COM, Jakarta – Meningkatnya jumlah aduan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan ribuan calon jemaah.

 

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat puluhan laporan terkait travel umrah bermasalah sejak lembaga tersebut mulai beroperasi, menunjukkan masih adanya tantangan dalam tata kelola layanan perjalanan ibadah di Indonesia. 

 

Data Kemenhaj menunjukkan terdapat 72 aduan yang masuk sejak September 2025 terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dari jumlah tersebut, 19 kasus telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi pemerintah.

 

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya awal untuk menyelesaikan sengketa antara jemaah dan pihak travel sebelum berlanjut ke jalur hukum. 

 

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pemerintah terus melakukan pendampingan terhadap para jemaah yang merasa dirugikan.

 

Menurutnya, mediasi menjadi instrumen penting untuk mempercepat penyelesaian masalah sekaligus menjaga hak-hak jemaah tetap terlindungi. 

 

“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” kata Harun dalam keterangan tertulis. 

 

Kemenhaj menjelaskan pendekatan mediasi hanya dilakukan terhadap perusahaan travel yang masih dinilai memiliki kemampuan finansial dan menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah.

 

Dengan cara itu, pemerintah berupaya mempertemukan kedua pihak agar tercapai solusi yang lebih cepat tanpa harus menunggu proses hukum yang biasanya memakan waktu lebih panjang. 

 

Dari sejumlah kasus yang telah dimediasi, sebagian proses pengembalian dana kepada jemaah dilaporkan mulai berjalan. Namun demikian, tidak seluruh penyelesaian berjalan mulus.

 

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah perkara yang melibatkan Hanania Travel. Dalam kasus tersebut, Kemenhaj sempat memfasilitasi dan menyaksikan penandatanganan kesepakatan antara perusahaan dan para jemaah pada April 2026. 

 

Harun menegaskan kehadiran pemerintah dalam proses mediasi bukan sekadar formalitas. Pemerintah ingin memastikan kesepakatan yang dicapai memiliki komitmen moral yang kuat sehingga dapat benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat.

 

Namun dalam perkembangannya, hasil kesepakatan tersebut disebut tidak sepenuhnya dijalankan oleh pihak travel sehingga persoalan kemudian berkembang ke ranah penegakan hukum. 

 

Kasus-kasus travel umrah bermasalah selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan keberangkatan, tetapi juga menyangkut pengembalian dana, perubahan fasilitas perjalanan, hingga dugaan penipuan.

 

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perjalanan ibadah yang terus berkembang.

 

Bagi Jawa Timur, isu ini memiliki relevansi besar mengingat provinsi tersebut merupakan salah satu penyumbang jemaah umrah terbesar di Indonesia.

 

Banyak biro perjalanan umrah beroperasi di berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Jember. Karena itu, penguatan pengawasan terhadap PPIU dinilai penting untuk meminimalkan risiko kerugian yang dapat menimpa masyarakat.

 

Selain menangani laporan yang masuk, Kemenhaj saat ini juga tengah menyiapkan sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif. Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan standar perlindungan jemaah, memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan, serta memastikan layanan umrah berjalan sesuai prinsip keamanan, kenyamanan, dan ketentuan syariah. 

 

“Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah,” ujar Harun. 

 

Langkah pembenahan tersebut dinilai penting mengingat tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah. Seiring meningkatnya jumlah keberangkatan, kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang lebih ketat juga semakin mendesak agar potensi penyalahgunaan oleh oknum penyelenggara dapat ditekan.

 

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih biro perjalanan umrah dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran atau mengalami kerugian.

 

Pemerintah membuka ruang pengaduan dan menyatakan siap mendampingi proses penyelesaian guna memastikan hak-hak jemaah tetap terpenuhi. 

 

Ke depan, efektivitas sistem pengawasan baru yang sedang disusun akan menjadi salah satu faktor penentu dalam menekan jumlah kasus travel umrah bermasalah. Di tengah tingginya animo masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci, perlindungan jemaah diperkirakan tetap menjadi agenda utama pemerintah dalam sektor haji dan umrah.