Rabu, 05 August 2026 10:00 UTC

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto:Tribratanews
JATIMNET.COM, Jakarta – Wacana pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengarah pada persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa yang akan memimpin Korps Bhayangkara berikutnya.
Setelah lebih dari lima tahun Listyo memegang pucuk kepemimpinan Polri, isu regenerasi, integritas calon pengganti, hingga penyelesaian perkara hukum yang tertunda menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai suksesi Kapolri.
Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1991 dan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, pada 27 Januari 2021.
Hingga awal Agustus 2026, ia telah memimpin Polri sekitar lima tahun enam bulan. Di tengah bergulirnya agenda reformasi kepolisian hingga 2029, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai jika Presiden Prabowo Subianto memutuskan melakukan pergantian, calon penerus Listyo semestinya berasal dari generasi yang lebih muda.
“Harus lebih muda. Kalau lebih tua maka tidak ada regenerasi,” kata Boyamin kepada Indonesiawatch.id sebagaimana dipublikasikan di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Boyamin mengerucutkan kriterianya pada lulusan Akpol 1992 hingga 1994. Ia tidak menyebut nama komisaris jenderal tertentu yang dinilai paling berpeluang menjadi Kapolri dan memilih menempatkan angkatan sebagai salah satu ukuran regenerasi. “Jangan sebut nama. Semua (Komjen) bagus. Pokoknya 92 sampai 94, itu aja,” ujarnya.
Pandangan tersebut menempatkan isu pergantian Kapolri pada dua persoalan berbeda. Pertama adalah pergantian figur yang merupakan bagian dari kewenangan Presiden melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan.
Kedua, regenerasi organisasi yang menentukan seberapa jauh pergantian pucuk pimpinan memberi ruang kepada generasi perwira berikutnya untuk mengambil tanggung jawab strategis.
Boyamin menilai penunjukan perwira dari angkatan lebih muda tidak harus memunculkan resistensi dari kelompok senior. Ia merujuk pengalaman ketika Tito Karnavian maupun Listyo Sigit mendapat kepercayaan memimpin Polri meskipun terdapat perwira yang lebih senior.
“Sepanjang ditunjuk Presiden dan disetujui DPR maka tidak akan ada resistensi angkatan tua,” kata Boyamin.
Namun, regenerasi berbasis angkatan saja tidak cukup menjadi ukuran kualitas calon Kapolri. Boyamin memasukkan kemampuan memberantas korupsi sebagai kriteria lain. Salah satu pekerjaan yang secara khusus disorot adalah penyelesaian perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada November 2023 dalam perkara dugaan pemerasan terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pada Desember 2023, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah rangkaian penyidikan yang antara lain melibatkan pemeriksaan 104 saksi dan 11 ahli. Perjalanan panjang perkara itu membuat penyelesaiannya menjadi salah satu tolok ukur konsistensi penegakan hukum kepolisian.
“Harus mampu tuntaskan kasus Firli Bahuri,” kata Boyamin, yang juga meminta pimpinan Polri mendatang berani membersihkan praktik koruptif dan pungutan liar di internal kepolisian.
Tuntutan tersebut membuat pembicaraan mengenai calon Kapolri tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi institusi. Pada 5 Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan komisi telah menyerap aspirasi lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, serta melakukan kunjungan ke daerah. Pemerintah kemudian menempatkan reformasi Polri sebagai agenda yang ditargetkan berjalan hingga 2029.
Konteks itu membuat sosok Kapolri—baik Listyo tetap dipertahankan maupun muncul pemimpin baru—akan berhadapan dengan agenda yang melampaui persoalan pergantian personel.
Reformasi regulasi, penguatan pengawasan, profesionalitas aparat, akuntabilitas, serta kepercayaan publik menjadi pekerjaan institusional yang harus berjalan lintas kepemimpinan.
Di sisi lain, menguatnya pembicaraan mengenai regenerasi tidak berarti terdapat keputusan resmi Presiden untuk mengganti Listyo. Boyamin sendiri menegaskan pergantian tersebut pada akhirnya bergantung pada keputusan kepala negara.
“Dan soal pergantian Kapolri, terpulang lagi kepada Presiden jika ada rencana pergantian,” ujarnya. Jika Presiden mempertahankan Listyo, menurut Boyamin, keputusan tersebut juga menjadi kewenangan Presiden.
Penilaian terhadap kepemimpinan Listyo pun tidak tunggal. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman justru memberikan apresiasi terbuka ketika Listyo menghadiri rapat paripurna DPR di Jakarta pada 9 Juni 2026.
Ia menyebut Listyo sebagai “salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa”. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa dorongan regenerasi tidak otomatis identik dengan penilaian negatif terhadap kinerja Kapolri saat ini.
Listyo sendiri ketika dilantik pada 27 Januari 2021 membawa janji membangun kepolisian yang tegas tetapi humanis, memberikan pelayanan publik secara transparan, dan menjalankan penegakan hukum berkeadilan. Lima tahun kemudian, parameter tersebut tetap relevan untuk menilai tidak hanya kepemimpinannya, tetapi juga standar yang semestinya dibebankan kepada calon penerus.
Bagi daerah, termasuk Jawa Timur yang memiliki populasi besar dan dinamika keamanan serta penegakan hukum yang kompleks, arah kepemimpinan Polri berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan kepolisian hingga tingkat polda, polres dan polsek.
Regenerasi di tingkat pusat karena itu memiliki konsekuensi terhadap pola promosi perwira dan kepemimpinan teritorial di daerah.
Sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai pergantian Listyo.
Karena itu, nama-nama calon yang beredar masih harus ditempatkan sebagai spekulasi sepanjang belum diumumkan Presiden. Perdebatan yang lebih substantif justru berada pada kriteria: apakah pergantian kelak mampu menghasilkan regenerasi sekaligus memastikan agenda reformasi, pemberantasan korupsi, profesionalitas dan akuntabilitas Polri tidak berhenti pada pergantian figur.
