Senin, 03 January 2022 11:00 UTC
PELANTIKAN. Pelantikan 254 pejabat fungsional Pemkab Jember pada Jumat, 31 Desember 2021. Foto: Humas Pemkab Jember
JATIMNET.COM, Jember – Pejabat Aparatur Sipil Negara ASN) terpidana korupsi Dinas Pendidikan (Dindik) Jember yang ikut dilantik menjadi pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Jember pada 31 Desember 2021 ditanggapi pakar hukum pidana, Azizul Hakiki.
Azizul mengatakan masalah tersebut bukan sepenuhnya kesalahan Bupati Jember sebagai atasan atau pimpinan yang berwenang melantik. Sebab, menurut Azizul, pemerintah daerah tidak memiliki garis koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
“Karena garis koordinasinya pemkab dengan Mahkamah Agung berbeda. Jadi, wajar jika Pemkab tidak mendapat salinan putusan dari kasasi itu dari MA,” kata Azizul saat dihubungi Jatimnet.com, Senin, 3 Januari 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jember pada 31 Desember 2021 melantik 254 pejabat fungsional. Pelantikan itu untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus jabatan eselon IV dan diganti menjadi pejabat fungsional.
BACA JUGA: Berstatus Terpidana Korupsi, ASN Pemkab Jember Ikuti Pelantikan
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Bagus Wantoro, pegawai Dinas Pendidikan Jember yang tersangkut kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bantuan sekolah pada tahun 2010.
Putusan Kasasi untuk Bagus sudah dikeluarkan oleh MA pada tahun 2015 lalu dengan vonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Namun oleh kejaksaan tidak dilakukan eksekusi hingga tahun 2021. Sebelumnya, Bagus divonis penjara 1 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya dan mengajukan banding sampai kasasi. Setelah kasasi, hukumannya bertambah
“Ini berbeda dengan kejaksaan yang masih satu garis koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai satu sistem peradilan pidana. Sehingga Kejari Jember pasti sudah mendapat salinan putusan dari MA. Tapi kenapa belum dilaksanakan,” tutur pria yang menjadi dosen hukum pidana di Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya ini.
Alasan Pemkab Jember tetap melantik Bagus karena belum menerima salinan putusan dari MA. Padahal, jika mengacu pada aturan yang berlaku, ASN yang menjadi terpidana korupsi tidak sekadar tidak bisa dilantik, tetapi juga harus diberhentikan, berapapun amar putusannya.
BACA JUGA: Terpidana Dilantik Jadi Pejabat Pemkab, Masyarakat Bisa Laporkan Kejari Jember ke Komjak
Meski demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berjanji akan segera meminta salinan putusan kasasi ke MA atau Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Langkah ini dinilai sudah tepat.
“Karena kalau pemkab tidak meminta ke MA, ya tidak akan dikasi (diberi) salinan putusannya. Jadi pemkab yang memang harus pro aktif,” tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.
Di sisi lain, Azizul juga menilai ada kejanggalan yang dilakukan Pemkab Jember selama beberapa tahun terakhir. Sebab, kasus korupsi yang menjerat Bagus sudah disidang sejak tahun 2012 dan putusan kasasi dikeluarkan MA tahun 2015.
Sepanjang beberapa tahun terakhir, menurut Azizul, atasan dari terpidana tersebut pasti ada yang mengetahui, jika ada anak buahnya yang sedang menjalani persidangan pidana.
“Vonis Kasasi itu khan tahun 2015. Masak iya sih, dari tahun 2015 sampai saat ini, atasannya tidak ada satupun yang tahu kalau anak buahnya itu terjerat kasus pidana. Pasti tahu dan seharusnya dilaporkan untuk diproses pemberhentiannya,” kata Azizul.
