Logo

Bupati Jember Pecat ASN Terpidana Korupsi

Sempat Dilantik Karena Tak Kunjung Dieksekusi Kejaksaan
Reporter:,Editor:

Jumat, 07 January 2022 09:00 UTC

Bupati Jember Pecat ASN Terpidana Korupsi

Bupati Jember, Hendy Siswanto saat jumpa pers khusus terkait pemecatan Bagus Wantoro, Jumat 7 Januari 2022. Foot: Faizin

JATIMNET.COM, Jember – Bupati Jember, Hendy Siswanto akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat kepada Bagus Wantoro, seorang ASN Pemkab Jember, karena sudah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi. Hal ini diumumkan secara khusus oleh bupati dalam jumpa pers yang digelar di Pendopo Wahyawibawagraha. 

“Demi menjaga marwah Pemkab Jember terutama semangat anti korupsi dari seluruh jajaran, setelah mempertimbangkan saran dari berbagai pihak terutama penegak hukum, pada Kamis 6 Januari 2022, saya telah menerbitkan SK Bupati untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada saudara Ir Bagus Wantoro MM karena sudah menjadi terpidana korupsi yang bersifat inkracht,” tutur Hendy pada Jumat 7 Januari 2022.

Untuk informasi, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, merupakan pemberhentian yang terburuk bagi setiap, yang dikarenakan melakukan pelanggaran berat. Konsekuensi dari PTDH adalah ASN tersebut tidak mendapatkan hak pensiun di hari tuanya.

Baca Juga: Janggal, Atasan Terpidana Korupsi ASN Dindik Jember Tak Lapor Bupati

Sebagai pimpinan tertinggi di Pemkab Jember, Hendy mengaku memiliki tanggung jawab dan komitmen untuk menegakkan birokrasi yang bebas dari KKN. Upaya pencegahan korupsi juga sudah ia mulai sejak dilantik pada Februari 2021 lalu. 

“Perlu saya tegaskan bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh bapak Bagus Wantoro itu terjadi jauh sebelum saya menjadi bupati. Adanya kasus tindak pidana yang dilakukan ini, harus dijadikan pelajaran penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Ini peringatan keras bagi seluruh ASN untuk tidak main-main dengan pemerintahan yang bebas korupsi,” tegas Hendy. 

Ia menegaskan, komitmen anti korupsi sudah ia lakukan sejak awal, antara lain saat pengisian jabatan. “Kalau saya mau nakal, sudah banyak dapat uang saya. Karena saat awal dilantik, banyak jabatan yang kosong. Tapi kan tidak ada, silakan saja, kalau ada pihak yang bisa membuktikan,” tegas Hendy. 

Komitmen anti korupsi juga sudah ia lakukan dengan memperbaiki aspek pencegahan sesuai saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni dengan memperbaiki peringkat Monitoring Centre of Prevention (MCP). 

Baca Juga: ASN Koruptor Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun, Ini Alasan Kejari Jember

Pada tahun 2020 atau tahun terakhir pemerintahan bupati Faida, Jember menduduki peringkat ke 38 atau yang terburuk dari seluruh kabupaten/kota di Jatim. Baru beberapa bulan Hendy menjabat, skor MCP Jember pada akhir 2021 langsung melesat ke peringkat 6 se-Jawa Timur. 

“Kita masih punya kesempatan sampai 14 Februari 2022 untuk terus memperbaiki atau minimal mempertahankan. Karena wes wayahe (sudah saatnya) Jember bebas korupsi,” tegas Hendy. 

Terpidana Korupsi Tak Kunjung Dieksekusi

Sebelumnya, pada 31 Desember 2021, Pemkab Jember melantikan sejumlah ASN menjadi pejabat fungsional. Pelantikan ini untuk menjalankan perintah Kemendagri yang menghapus jabatan eselon IV mulai Desember 2021 di seluruh pemda.

Baca Juga: Diduga Terpapar Covid Omicron, Tiga Warga Jember Dirawat Terpisah

Namun salah satu yang ikut dilantik adalah Bagus Wantoro yang terakhir berdinas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Padahal, Bagus Wantoro sudah berstaus sebagai terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2016. 

Bagus Wantoro tersandung korupsi bersama 4 ASN lainnya saat masih berdinas di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Jember tahun 2010. Dari total 5 ASN yang menjadi terpidana dalam kasus ini, hanya Bagus Wantoro yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Padahal, 3 rekan dan bawahan dari Bagus Wantoro sudah lebih dulu dieksekusi oleh Kejari Jember pada September 2021. Mereka dieksekusi berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada tahun 2019. 

Kejari Jember beralasan tidak mengeksekusi Bagus Wantoro karena hanya dia yang berkas putusannya belum diterima oleh kejaksaan