Rabu, 10 November 2021 13:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jember – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat RH dosen non-aktif salah satu kampus di Jember, kian mendekati babak akhir. Setelah sempat tertunda sehari, terdakwa RH melalui kuasa hukumnya menyampaikan duplik atau tanggapannya atas replik jaksa pada Rabu 10 November 2021.
Ini menjadi pembelaan terakhir yang bisa dilakukan RH di pengadilan tingkat pertama sebelum vonis dijatuhkan. Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, pihak RH tetap mempersoalkan legalitas alat bukti yang digunakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.
“Kami menilai jaksa tidak cermat dalam memaknai putusan MK terkait keterangan saksi testiominium de auditu sebagai alat bukti,” kata Freddy Andreas Caesar, kuasa hukum RH saat dikonfirmasi Jatimnet usai sidang yang digelar secara tertutup itu.
Sebelumnya, saat membacakan nota pembelaan, tim kuasa hukum RH mempersoalkan jaksa yang menggunakan saksi dalam kategori “testimonium de auditu”. Yaitu saksi yang tidak melihat, mendengar atau mengetahui sendiri kejadian. Sebab, saat kejadian dugaan pencabulan terjadi, hanya ada terdakwa dan penyintas (korban) di ruangan tersebut.
Baca Juga: Cabuli Keponakan, Oknum Dosen di Jember Dituntut 8 Tahun
Poin tersebut kemudian ditanggapi oleh JPU, Adik Sri Sumarsih pada sidang selanjutnya dengan agenda replik dari jaksa. Yakni bahwa keterangan saksi berkategori Testimonium de Auditu (tidak melihat secara langsung) bisa dibenarkan dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-VIII/2010 yang pada intinya putusan MK tersebut memperluas definisi saksi dalam KUHAP.
Hal itu kemudian ditanggapi dalam duplik dari pihak terdakwa RH pada Rabu 10 November 2021. Menurut pengacara RH, Freddy Andreas Caesar, putusan MK yang membolehkan saksi testimonium de auditu hanya terbatas untuk saksi yang meringankan terdakwa (a de charge).
“Keputusan MK tentang saksi testimonium de auditu itu tidak berlaku untuk saksi yang memberatkan terdakwa atau saksi a charge,” papar Andreas.
Karena itu, pihak terdakwa RH tetap bersikukuh meminta untuk dibebaskan dari dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pada 24 November 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa RH
