Rabu, 03 November 2021 01:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jember – RH, dosen non-aktif dari salah satu perguruan tinggi di Jember meminta dibebaskan dalam pledoi atau pembelaan yang disampaikannya di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, pada Selasa 02 November 2021.
“Karena sidangnya tertutup dan untuk menghormati korban yang masih di bawah umur, kami tidak bisa sampaikan secara detail. Tetapi intinya, kami meminta bebas,” kata kuasa hukum RH, Freddy Andreas Caesar saat dikonfirmasi, Rabu 03 November 2021.
RH sebelumnya didakwa melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri. Kasus ini bergulir setelah ia dilaporkan oleh ibu korban yang juga mantan adik iparnya. Sang keponakan selama ini diasuh dan disekolahkan di rumah RH.
Secara umum, alasan RH meminta dibebaskan karena ia mengklaim tidak ada saksi yang melihat secara langsung perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya.
Baca Juga: Cabuli Keponakan, Oknum Dosen di Jember Dituntut 8 Tahun
“Ada ketidakseusaian dengan hukum acara yang diatur dalam KUHAP. Dari sejumlah saksi yang diajukan, kami menilai keterangan yang diberikan adalah testimonium de auditu, yakni saksi yang tidak melihat secara langsung sebagaimana ammanat KUHAP,” papar Andreas.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 06 November 2021 mendatang, dengan agenda replik atau tanggapan dari jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut RH untuk dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
RH didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 45 UU Penghapusan KDRT. Mewakili pihak keluarga terdakwa RH, Andreas juga mengeluhkan maraknya pemberitaan yang ia nilai terlalu menyudutkan kliennya selama ini. Juga sikap sejumlah aktivis gender yang mengawal kasus ini.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pencabulan, 2 Siswi SD di Probolinggo Laporkan Oknum Gurunya
“Bukannya kami ingin konfrontatif dengan media dan aktivis gender, tetapi klien kami belum tentu bersalah. Proses hukum masih berjalan dan ada keluarga dari Pak RH yang juga harus dilindungi hak asasinya,” papar alumnus FH Unej ini.
Salah satunya, pihak RH menyoroti aksi demo sejumlah aktivis gender yang meminta RH dihukum berat. “Sudah terbentuk opini publik untuk menghakimi klien kami,” tutur Andreas.
Dalam dua kali persidangan kasus RH sebelumnya memang diwarnai aksi demo. Mereka dari Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Jember yang mendukung tuntutan 8 tahun penjara untuk RH.