Logo

Oknum Dosen Ditahan Terkait, Unej Hormati Penahanan

Reporter:,Editor:

Jumat, 07 May 2021 07:00 UTC

Oknum Dosen Ditahan Terkait, Unej Hormati Penahanan

Rektor Unej, Iwan Taruna PhD (Faizin Adi / Jatimnet)

JATIMNET.COM, Jember –  Universitas Jember (Unej) menegaskan menghormati langkah penyidik Polres Jember yang menahan RH sejak Rabu 6 Mei 2021, malam kemarin.

RH merupakan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unej yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

“Penahanan tersebut memang menjadi kewenangan penyidik Polres Jember sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Sejak awal mencuatnya kasus ini, kita memang sudah memiliki perhatian besar untuk segera menuntaskan kasus ini,” ujar Iwan Taruna, Rektor Unej kepada awak media pada Jumat 7 Mei 2021.

Bentuk perhatian Unej tersebut diantaranya adalah dengan membentuk tim pemeriksa/tim investigasi internal Universitas Jember untuk menuntaskan kasus ini dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pencabulan Keponakan Ditahan

Sembari menunggu tim investigasi tuntas menyelesaikan tugasnya, rektor juga telah membebaskan tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultasnya.

Unej juga menegaskan, penahanan RH ini tidak akan berpengaruh terhadap proses perkuliahan. Sebab, semua kewenangannya telah dilucuti.

“Kita juga sudah memerintahkan Dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) mahasiswa yang sebelumnya dibimbing oleh RH. Supaya tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa,” tegas Iwan.

Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, Iwan juga sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH, sekaligus supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya.

Baca Juga: Ungkit Masalah Keluarga Korban Cabul, Pengacara Dosen Unej Dikecam

“Sehingga penahanan RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang tengah menempuh mata kuliah yang diajar oleh RH maupun tugas akhir yang dibimbing oleh RH,” ujar mantan Dekan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) Unej ini.

Secara internal Rektor juga terus mendorong agar hasil pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal segera selesai agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan.

Untuk diketahui saat ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jember resmi menahan RH pada Rabu 5 Mei 2021 malam, setelah memeriksanya selama beberapa jam. Penahanan RH ditunjukkan kepada para wartawan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember pada Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Dosen Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Diperiksa Polisi Masih Jadi Saksi

Saat itu, RH dipertunjukkan dalam kondisi tangan diborgol, mengenakan baju tahanan warna biru muda serta mengenakan penutup kepala.

RH dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, karena korban merupakan anak asuhnya.

Doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University Australia ini diduga melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya yang masih berusia 16 tahun. Peristiwa itu dilakukan RH selama  dua kali di dalam rumahnya ketika suasana sedang sepi.