Logo

Dosen Unej Pelaku Pencabulan Terancam Ditahan

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 May 2021 23:00 UTC

Dosen Unej Pelaku Pencabulan Terancam Ditahan

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak

JATIMNET.COM, Jember – Polisi mengisyaratkan akan menahan RH, Rabu malam, 5 Mei 2021. RH yang merupakan dosen FISIP Universitas Jember (Unej) dilaporkan telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih remaja di bawah umur.

RH yang menjadi tersangka sejak pertengahan April 2021 lalu menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka sejak Rabu siang. Hingga Rabu malam, RH belum juga keluar dari ruang pemeriksaan.

“Kita punya waktu satu kali 24 jam untuk memeriksanya. Kita akan memaksimalkan itu. Jika hasil pemeriksaan memungkinkan untuk di tahan, ya akan kita tahan,” tutur Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi, Rabu malam.

BACA JUGA: Mahasiswa Desak Polisi Tahan RH Dosen Unej Tersangka Cabul

Kepastian RH jadi ditahan atau tidak akan diumumkan polisi, Kamis, 6 Mei 2021. Hal senada juga disampaikan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.

“Unsur-unsur pidananya semua sudah terpenuhi. Jadi setelah kita BAP, akan langsung kita tahan beserta penyitaan barang bukti,” kata Dyah. Menurut Dyah, RH datang dengan didampingi enam pengacara.

Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman terhadap RH, menurut polisi, bisa ditambah sepertiga dari ancaman karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.

BACA JUGA: Ungkit Masalah Keluarga Korban Cabul, Pengacara Dosen Unej Dikecam

RH dilaporkan melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri awal April 2021. Korban merupakan keponakan dari istrinya yang selama ini dirawat seperti anak sendiri karena kedua orang tua korban berpisah.

Kasus ini terungkap setelah korban membuat status di media sosial yang mengindikasikan telah menjadi korban pelecehan seksual. Postingan itu kemudian di baca ibu korban yang tinggal di luar kota. Meski sudah RH sudah meminta maaf pada keluarga korban, keluarga tetap melaporkannya ke kepolisian.

Sebelum kasus ini mencuat, RH dikabarkan sedang dalam proses menjadi guru besar. Setelah kasus ini terungkap, pemegang gelar doktor dari Charles Darwin University, Australia, ini langsung dilarang mengajar dan dicopot dari jabatan strukturalnya di kampus.