Logo

Baru Terungkap, Pedagang Pentol Setubuhi Adik Kandung selama Enam Tahun

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 May 2025 07:20 UTC

Baru Terungkap, Pedagang Pentol Setubuhi Adik Kandung selama Enam Tahun

Ilustrasi kekerasan pada anak. Dok: Jatimnet

JATIMNET.COM, Jombang – Pedagang pentol berinisial, AA, 23 tahun, tega menyetubuhi adik kandungnya selama enam tahun. Pemuda asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini akhirnya diringkus polisi.

"Korban dan pelaku ini saudara satu ibu, beda bapak, bisa dibilang inses (persetubuhan sedarah)," ucap sumber yang tidak berkenan namanya disebut, Rabu, 21 Mei 2025.

Aksi pelaku ini dianggap tidak manusiawi dan dilakukan di rumah utama milik ibu kandungnya sendiri.

"Informasi yang saya dapat, pelaku melakukannya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah, terbongkarnya itu minggu kemarin itu," katanya.

BACA: PKBI Jatim Sebut Kekerasan Seksual Bermula dari Keluarga

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang Margono Suhendra melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Faris Patria Dinata membenarkan kejadian itu.

"Pelaku sudah diamankan pada Minggu (18 Mei 2025)," katanya.

Fariz menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari pelaku dan korban terlibat cekcok pekan lalu.

"Karena ada cekcok itulah warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoagung hingga keduanya diamankan, barulah di sana perbuatan pelaku terungkap," katanya.

Dalam keterangannya, korban mengaku sudah disetubuhi kakak kandungnya itu sejak tahun 2018.

"Jadi pengakuan korban sudah tidak terhingga lagi berapa kali perbuatan pelaku ini, karena dilakukan sejak korban berusia 12 tahun atau kelas 5 SD, terakhir Desember 2024," kata Faris.

BACA: Begini Pengakuan Anak Korban Persetubuhan di Mojokerto Kepada Ayahnya

Dalam aksinya, pelaku melakukannya dengan modus bujuk rayu dan ancaman. "Awalnya korban dicekoki video porno, setelah itu dilakukan persetubuhan," katanya.

Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dalam kejadian itu. Pelaku, juga ditahan dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Selain melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena perbuatan pelaku dilakukan sejak korban berusia di bawah 18 tahun, inses atau persetubuhan sedarah juga membawa dampak negatif dalam Kesehatan. 

Dikutip dari alodokter.com, hal tersebut dapat terjadi karena pasangan yang masih memiliki ikatan darah dapat membawa faktor genetik langka. Bila keduanya bertemu, maka dapat menyebabkan penyakit bawaan atau cacat genetik pada janin yang dikandungnya jika terjadi kehamilan.