Rabu, 23 April 2025 13:00 UTC
Ilustrasi kekerasan terhadap anak
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dugaan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto telah berlangsung sejak 2024.
Sejak saat itu hingga pelaku berinisial EY (50) ditahan di Mapolres Mojokerto Kota pekan lalu, persetubuhan telah terjadi lebih dari sepuluh kali.
Lokasinya berpindah-pindah, mulai dari rumah pelaku, kamar anak pelaku, dan rumah orang tua korban.
"Katanya (korban) sudah lebih dari sepuluh kali (persetubuhan). Pertama di rumah pelaku, di kamar anaknya pelaku. Lama-lama di rumah saya, dengan modus doa berjemaah," kata TB ayah korban,Rabu, 23 April 2025.
BACA: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria yang Dikenal Sebagai Dukun Masuk Bui
Modus doa berjemaah merupakan cara pelaku mengelabui korbannya. Apalagi, warga setempat mengenal EY sebagai orang pintar atau dukun.
Berbekal kemampuan tersebut, pelaku yang biasa disebut Pak Dhe, awalnya mengajak korban mendoakan neneknya yang meninggal dunia setahun belakangan ini.
Korban berkeinginan agar dengan doa, neneknya yang telah meninggal bisa masuk surga. Untuk tujuan itu, doa itu dilakukan di kamar pirbadi korban. Hingga akhirnya, persetubuhan terjadi berkali-kali di lokasi yang berpindah-pindah.
"Kamu pernah nggak digituin (disetubuhi) sama Pak Dhe. Antara kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan (bertemu). Jawabnya, iya, lalu menangis. Saya tanya lagi, udah berapa lama, dia jawabnya sejak ibu (nenek korban) wafat dari kelas 5 SD, tahun 2024," ungkap TB.
Modusnya, lanjut TB, pelaku EY merayu korban dengan dalih saling mendoakan secara pribadi di dalam kamar korban maupun pelaku.
TB tidak menyangka pelaku tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban yang masih anak-anak. Apalagi, pelaku juga dikenal sebagai pendoa bagi para jemaahnya.
"Ya semacam orang pintar gitu (dukun). Dia gak ngomong kalau disetubuhi, hanya ngomong berjemaah saja. Kalau saya tahu disetubuhi, ya gak akan saya kasih lah," pungkasnya.
BACA: Kekasih Ingkar Janji, Keluarga Anak Korban Persetubuhan Lapor Polisi
Kasus dugaan perseubuhan dengan korban anak di bawah umur ini telah ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dalam kasus ini, polisi telah membekuk seorang pria berinisial EY (50) yang juga dikenal sebagai dukun cabul.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet membenarkan penanganan kasus yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, pelaku yang juga biasa dipanggil Pak Dhe itu telah ditahan sejak Rabu pekan lalu, 16 April 2025.
"Ada laporan, persetubuhan di Kecamatan Kemlagi. Kemudian, Satreskrim melakukan penyelidikan dan malamnya, pihak terlapor diamankan," ujarnya saat diwawancarai, Rabu siang kemarin.