Selasa, 14 December 2021 07:40 UTC
Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Pos Metro Padang)
JATIMNET.COM, Ponorogo – Aksi kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) terjadi di Ponorogo. Bahkan yang membuat miris korban bukanlah seorang perempuan, melainkan santri laki-laki.
Kasus tersebut tidak banyak yang mengetahui, lantaran diduga pihak kepolisian menyembunyikan dari pantauan media. Dan, baru terkuak, saat perkaranya sudah masuk di persidangan Pengadilan Negeri Ponorogo.
Kekerasan seksual tersebut dibenarkan Kejaksaan Negeri Ponorogo, selaku jaksa yang menangani dan menerima berkas perkara dari pihak penyidik Polres Ponorogo.
Kasi Pidum Kejari Ponorogo Sujadi mengakui dan menjelaskan, bahwa tindak asusila tersebut terjadi di salah satu Ponpes yang berada di Kecamatan Babadan.
Baca Juga: Untuk Kepuasan Seksual, Pria di Banyuwangi Nekat Nyuri Pakaian Dalam Wanita
Kejadiannya terjadi pada Juli 2020 lalu, namun korban baru melaporkan pelaku pada bulan September 2021 kemarin. “Pelaku berinisial MM yang merupakan pengurus pondok dan Penanggung Jawab, termasuk anggota pengurus,” kata Sujadi, Selasa 14 Desember 2021.
Sujadi menerangkan jika saat ini kasus tindak asusila berupa pencabulan tersebut sudah memasuki masa persidangan dan sudah masuk putusan sela. Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan untuk mendengarkan saksi-saksi persidangan. “Sesuai berkas korban hanya satu orang,” terang Sujadi.
Lebih jauh sujadi menjelaskan jika tindak pencabulan tersebut bermula saat korban diminta oleh anak pelaku untuk menemui pelaku di ruangannya. Saat diruangannya pelaku meminta korban untuk memijit tubuh pelaku karena merasa capek.
Baca Juga: Anak di Jember Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga
Pada saat dipijit tersebut pelaku MM hanya memakai sarung dan tidak mengenakan celana dalam. Ketika pelaku dalam posisi terlentang, korban langsung ditarik pelaku dan diminta untuk memijat kamaluan pelaku dengan alasan mengalami kesemutan.
Bahkan pelaku MM juga sempat memegang kemaluan korban dan dilakukan tindak kekerasan berupa pencabulan. “Intinya bujukannya itu pegal-pegal, lalu diminta untuk mengocok,” jelas Sujadi.
Saat disinggung apakah korban sampai disodomi, Sujadi menuturkan korban hanya diminta memegang kemaluan korban dan kemaluan korban juga dipegang oleh pelaku. “Belum terjadi (sodomi, red.). Masih asusila minta dikocok, dan mengocok kemaluan si korban,” pungkas Sujadi