Jumat, 03 July 2026 09:56 UTC

Barang bukti ganja yang ditemukan dikamar rumah MSK diamankan polisi, Jumat, 3 Juli 2026. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Keinginan memperoleh penghasilan lebih besar justru membawa petaka bagi MSK (30), warga Banyuurip, Surabaya. Mantan kurir paket barang COD dan toko online itu kini harus berurusan dengan hukum setelah beralih profesi menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap MSK di kediamannya di Jalan Banyuurip, Surabaya, pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, anggotanya yang mengenakan pakaian preman langsung mengamankan tersangka di rumahnya.
"Anggota berpakaian preman membekuk pelaku di kediamannya," kata AKBP Dodi, Jumat, 3 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa MSK sebelumnya bekerja sebagai kurir paket. Namun, ia memutuskan meninggalkan pekerjaan tersebut karena tergiur keuntungan yang lebih besar sebagai kurir narkoba.
BACA: Ganja 3,37 Ton yang Diselendupkan Akan Dijadikan Cairan Vape
"Pelaku meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket barang karena iming-iming hasil yang menggiurkan," ujarnya.
Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 10 paket ganja yang dibungkus menggunakan koran, satu paket sabu dalam plastik klip, satu unit timbangan elektrik, satu kantong berisi 40 plastik klip kosong, serta perlengkapan lain untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan hasil penimbangan, polisi menyita ganja dengan berat netto 274,76 gram dan sabu seberat netto 0,079 gram.
Dalam pemeriksaan, MSK mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Meski demikian, ia mengaku hanya menjalankan peran sebagai kurir yang bekerja atas perintah seorang pria berinisial Mbah atau Cak K yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
BACA: BNN Buru Dua WNA Pengendali Penyelundupan Ganja dari Thailand, Jaringan Internasional Terungkap
"Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka diperintahkan ke suatu tempat ranjauan untuk mengambil barang," ujar AKBP Dodi.
Setelah mengambil narkotika di lokasi yang telah ditentukan, tersangka kemudian mengantarkannya ke sejumlah titik sesuai arahan pemberi perintah.
"Dari setiap pengantaran, MSK menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung jarak tujuan pengiriman," jelasnya.
Polisi masih terus memburu Mbah atau Cak K yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, MSK kini mendekam di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman pidana mulai 5 tahun penjara," jelasnya.
