Jumat, 22 May 2026 19:08 UTC

Dua dari 25 terdakwa pesta seks sesama jenis berpelukan haru usai pembacaan vonis. Foto: Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa dalam menjatuhkan vonis perkara pesta seks sesama jenis. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Pornografi terkait mempertontonkan muatan pornografi di muka umum.
“Pasal tersebut mengatur larangan mempertontonkan muatan pornografi di ruang publik dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara,” ujar Amsya dalam sidang putusan, Jumat, 22 Mei 2026.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan memberikan hukuman lebih ringan setelah mempertimbangkan sikap para terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
BACA: Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, Satu Peserta ASN asal Sidoarjo
Kuasa hukum terdakwa nomor 7 berinisial AC, Samuel Hadiprabowo, mengatakan pihaknya menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.
“Dikarenakan klien kami kooperatif dalam waktu persidangan sehingga divonis delapan bulan. Klien kami menerima,” katanya usai sidang.
Samuel menjelaskan masa penahanan yang telah dijalani kliennya juga diperhitungkan sebagai pengurang hukuman pidana.
“Hakim memutuskan delapan bulan dipotong masa tahanan sehingga kurang satu bulan penjara,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap 25 terdakwa. Sebanyak 12 terdakwa menerima hukuman delapan bulan penjara, sedangkan 13 terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara.
BACA: Rutan Kelas I Surabaya Siapkan Ruangan Khusus Bagi Para Tersangka Pesta Gay
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun hingga satu tahun enam bulan penjara.
Kasus pesta seks sesama jenis ini sempat menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian mengamankan puluhan orang dalam sebuah acara di Surabaya. Perkara itu kemudian diproses secara hukum dengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Atas putusan tersebut, sebagian terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap putusan yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
