Rabu, 07 January 2026 03:00 UTC

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo saat diwawancarai di kantornya, Rabu,7 Januari 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya sudah mempersiapkan ruang khusus bagi 34 tersangka kasus pesta seks sesama lelaki atau gay.
Langkah ini untuk menjaga keamanan dan perlindungan kesehatan seluruh warga binaan rutan tersebut. Apalagi, sebagian dari para tersangka kasus pesta seks gay itu terindikasi positif HIV.
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan, 29 orang di antaranya dinyatakan positif HIV. Jadi, kami memilih untuk memasukkan ke dalam ruang khusus," kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo, Rabu,7 Januari 2026.
Ruang khusus disiapkan guna meminimalisasi potensi penularan penyakit menular seksual di lingkungan rutan. Juga mencegah gesekan sosial serta menjaga stabilitas keamanan antarwarga binaan.
“Penempatan ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi. Tujuan utamanya adalah perlindungan kesehatan dan keamanan bagi para tahanan yang bersangkutan maupun warga binaan lainnya,” tegasnya.
BACA: Berkas Perkara P-21, Kejari Surabaya Siapkan Skema Penahanan 34 Tersangka Pesta Seks Gay
Tristiantoro memastikan seluruh tahanan yang ditempatkan di ruang hunian khusus tetap memperoleh hak yang sama dengan warga binaan lainnya.
Hak tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pendampingan, serta pemenuhan kebutuhan dasar selama menjalani masa penahanan.
Sebagai langkah pencegahan, Rutan Kelas I Surabaya juga rutin melaksanakan pemeriksaan kesehatan serta memberikan edukasi mengenai penyakit menular. Kegiatan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.
“Pemeriksaan kesehatan rutin dan edukasi terus kami lakukan agar seluruh warga binaan memahami pentingnya pencegahan penyakit menular,” katanya.
Selain aspek kesehatan, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga suasana yang kondusif dan keamanan di lingkungan rutan.
Pihak Rutan Kelas I Surabaya berharap langkah preventif ini dapat meminimalisasi potensi konflik, perundungan, maupun pelanggaran tata tertib di dalam lembaga pemasyarakatan.
BACA: Para Gay Pelaku Pesta Seks di Surabaya Didampingi secara Psikologi dan Cek Kesehatan
Rutan Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu, memastikan setiap warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat sesuai ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara pesta gay di Surabaya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selanjutnya, tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik kepolisian.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh gabungan petugas Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati sejumlah pria tengah berkumpul di dalam kamar hotel dengan kondisi yang menguatkan dugaan adanya pesta seks sesama jenis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan pria yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, para peserta pesta seks tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.
Seluruh peserta yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi melakukan pemeriksaan identitas, tes kesehatan, serta pendalaman terkait peran masing-masing peserta.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dugaan penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial.
Hingga kini, penyidik kepolisian bersama jaksa penuntut umum masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan pasal yang diterapkan terhadap para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
