Logo

Berkas Perkara P-21, Kejari Surabaya Siapkan Skema Penahanan 34 Tersangka Pesta Seks Gay

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 January 2026 07:00 UTC

Berkas Perkara P-21, Kejari Surabaya Siapkan Skema Penahanan 34 Tersangka Pesta Seks Gay

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Widnyana saat memberikan keterangan kepada awak media, , Selasa, 6 Januari 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara pesta seks sesama lelaki atau gay telah lengkap atau P-21. Dalam kasus ini, ada beberapa berkas yang disusun karena menyesuaikan peran dan jumlah tersangka yang mencapai 34 orang.

Dengan berkas yang dinyatakan sudah lengkap, maka jaksa akan segera menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat kami akan melakukan tahap dua terhadap tersangka kasus pesta seks gay tersebut,” ujar Kepala Seksi TIndak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ida Bagus Widnyana, Selasa, 6 Januari 2026.

BACA: Para Gay Pelaku Pesta Seks di Surabaya Didampingi secara Psikologi dan Cek Kesehatan

Saat ini, lanjutnya, pihak kejari masih mempertimbangkan skema penahanan terhadap para tersangka. Sebab, jumlah tersangka yang cukup banyak dan adanya pertimbangan keamanan serta ketertiban di dalam rumah tahanan (rutan).

“Untuk penahanan masih kami pikirkan. Tidak mungkin para tersangka ini disatukan karena dikhawatirkan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi pesta di dalam penjara. Jika dicampur dengan tahanan lainnya juga bisa mempengaruhi penghuni rutan,” jelasnya.

Oleh karena itu, koordinasi secara intensif tengah dijalankan kejari dengan pihak Rutan Kelas I Surabaya guna menentukan langkah terbaik terkait penempatan dan pengamanan para tersangka. “Koordinasi dengan pihak rutan masih terus berjalan, mengingat jumlah tersangka mencapai 34 orang,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh gabungan petugas Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo.

BACA: Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Digerebek Polisi

Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati sejumlah pria tengah berkumpul di dalam kamar hotel dengan kondisi yang menguatkan dugaan adanya pesta gay.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan pria yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Para peserta pesta seks tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.

Seluruh peserta yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi melakukan pemeriksaan identitas, tes kesehatan, serta pendalaman terkait peran masing-masing peserta.

BACA: Pesta Seks Gay Terbongkar, 34 Peserta Dijerat UU Pornografi​

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dugaan penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial.

Hingga kini, penyidik kepolisian bersama jaksa penuntut umum masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan pasal yang diterapkan terhadap para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.